Sukses

Didakwa Kasus Korupsi Dana COVID-19, Eks-PM Malaysia Muhyiddin Yassin Merasa Dizalimi

Mantan PM Muhyiddin Yassin diperiksa karena dugaan kasus korupsi.

Liputan6.com, Kuala Lumpur Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin harus berurusan dengan polisi karena dituduh korupsi dana bantuan program Jana Wibawa saat pandemi COVID-19. Alhasil, rekening partainya pun dibekukan. 

Muhyiddin Yassin menjadi perdana menteri setelah melakukan kudeta politik terhadap Mahathir Mohamad. Ia menjadi PM pada Maret 2020 hingga Agustus 2021 ketika pandemi COVID-19 sedang memuncak.

Berdasarkan laporan The Star, Sabtu (11/3/2023), Muhyiddin dijerat kasus korupsi pada Jumat (10/3). 

Dalam keterangannya ke awak media, Muhyiddin menyebut datang secara sukarela ke kantor polisi untuk diperiksa. Meski demikian, Muhyiddin menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari penganiyaan politik.

"Pada saya ini satu penindasan politik dan penganiayaan politik terhadap saya dan partai Bersatu dan Perikatan Nasional," ujar Muhyiddin Yassin.

Muhyiddin kalah di pemilu Malaysia 2022. Ia dikalahkan oleh Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar Ibrahim. PM Anwar telah menyatakan ogah campur tangan di kasus ini dan meminta Muhyiddin fokus saja ke kasusnya. 

"Bagi saya, ia lebih baik fokus ke kasus pengadilan," ujar Anwar Ibrahim.

Terkait Jana Wibaha, Muhyiddin mengaku program itu untuk membantu perekonomian negara. Ia pun tidak campur tangan dalam distribusi proyek-proyek karena disebut sebagai tugas Kementerian Keuangan.

"Jana Wibawa ini adalah project masa pandemic COVID-19. Inilah untuk membangunkan semula ekonomi negara kita, khususnya untuk menyelamatkan kontraktor Bumiputera yang akan jatuh bankrupt. Sedihnya ini dijadikan modal politik seolah-olah ini adalah suatu scheme untuk mencuri uang negara," ujarnya.

Muhyiddin Yassin juga menyayangkan jika dirinya dituduh terlibat dalam rasuah, serta protes karena rekening Partai Bersatu dibekukan, sebab rekening itu menampung dana partai.

2 dari 3 halaman

Uang Jaminan Muhyiddin Yassin Capai Miliaran Rupiah

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, yang sempat ditahan atas dugaan kasus korupsi dibebaskan sementara setelah membayar jaminan senilai 2 juta ringgit atau sekitar Rp6,8 miliar.

Dilansir The Star, Hakim Azura Alwi juga memerintahkan Muhyiddin untuk menyerahkan paspornya. Dia mengumumkan bahwa persidangan terhadap Muhyiddin akan digelar pada 26 Mei 2023. 

Pada Jumat (10/3), Muhyiddin didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang (money laundering). Dakwaan tersebut diumumkan sehari setelah dia diinterogasi dan ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) atas dugaan penyalahgunaan dana stimulus COVID-19 atau program Jana Wibawa.

Muhyiddin dituduh menerima 232,5 juta ringgit atau sekitar Rp796 miliar dari partai politiknya, Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu). Dia juga didakwa dengan dua tuduhan pencucian uang sebesar 195 juta ringgit atau sekitar Rp667,8 miliar. Demikian seperti dilansir Channel News Asia.

Pria berusia 76 tahun itu mengaku tidak bersalah.

Di bawah empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Muhyiddin dituduh menggunakan posisinya sebagai perdana menteri dan presiden Bersatu saat itu untuk mendapatkan 232,5 juta ringgit dari tiga perusahaan dan seorang individu, antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.

Adapun di bawah dua dakwaan money laundering, Muhyiddin dituduh menerima total 195 juta ringgit hasil dari aktivitas ilegal Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 25 Februari 2021 dan 8 Juli 2022.

Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai gratifikasi yang terlibat atau 10.000 ringgit (sekitar Rp34 juta) tergantung mana yang lebih tinggi. Sementara itu, tuduhan pencucian uang membawa hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai hasil transfer ilegal atau 5 juta ringgit (sekitar Rp17 miliar), tergantung mana yang lebih tinggi.

3 dari 3 halaman

Jana Wibawa

Program Jana Wibawa diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri, untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor 300 juta ringgit atau sekitar Rp1 triliun lebih ke rekening Partai Bersatu. Dua anggota Bersatu juga terseret proses hukum akibat kasus Jana Wibawa.

Beberapa rekening bank milik Bersatu saat ini telah dibekukan oleh MACC.

Bulan lalu, Menteri Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia Tengku Zafrul Tengku Abdul Aziz dipanggil oleh MACC untuk membantu penyelidikan program Jana Wibawa.

Seruan untuk penyelidikan resmi atas pengeluaran stimulus tumbuh karena persepsi bahwa kampanye Perikatan Nasional didanai dengan baik menjelang Pemilu ke-15 pada 19 November 2022.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang berkuasa pada November, telah memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program bantuan COVID-19, dengan tuduhan tidak mengikuti prosedur yang tepat.

Pada Kamis malam, Muhyiddin menggambarkan tuduhan itu sebagai balas dendam politik. Dia mengatakan dia tidak bersalah dan akan menjawab semua tuduhan di pengadilan.