Liputan6.com, Washington - Laporan Wall Street Journal (WSJ) menyebutkan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan, TikTok harus mengalami perubahan kepemilikan atau menghadapi kemungkinan larangan di negara itu.
Menurut WSJ, pemerintahan Presiden Joe Biden ingin ByteDance melepaskan diri dari TikTok untuk membuat pemisahan yang jelas dari China.
Baca Juga
Surat kabar itu mengatakan, Komite Investasi Asing di AS (CFIUS), yang mengawasi risiko keamanan nasional, dengan suara bulat merekomendasikan penghentian ByteDance dari TikTok.
Advertisement
Aplikasi berbagi video TikTok yang dimiliki perusahaan China, ByteDance, dituduh menimbulkan risiko keamanan nasional dengan mengumpulkan data para penggunanya.
Selama bertahun-tahun pejabat AS telah menyampaikan kekhawatiran bahwa data dari aplikasi populer tersebut dapat jatuh ke tangan pemerintah China.
TikTok: Divestasi Tidak Menyelesaikan Masalah
BBC yang mengonfirmasi laporan WSJ ke TikTok menyebutkan bahwa juru bicara TikTok tidak membantah laporan itu dan mengaku telah dihubungi oleh CFIUS.
Namun, juru bicara TikTok mengatakan bahwa laporan tersebut dilebih-lebihkan dan tidak menjelaskan praktik "divestasi" yang dimaksud.
"Jika melindungi keamanan nasional adalah tujuannya, divestasi tidak menyelesaikan masalah karena perubahan kepemilikan tidak akan berdampak pada aliran data atau akses," kata juru bicara TikTok seperti dikutip dari BBC, Kamis (16/3/2023).
"Cara terbaik untuk mengatasi kekhawatiran tentang keamanan nasional adalah dengan perlindungan terhadap sistem dan data pengguna AS yang transparan dan berbasis di AS."
Gedung Putih belum berkomentar terkait laporan WSJ.
Ancaman larangan terhadap TikTok pertama kali dikemukakan oleh Donald Trump pada tahun 2020.
Advertisement
Upaya TikTok Meyakinkan AS
TikTok mengatakan telah melakukan upaya untuk memindahkan semua data yang berbasis di AS ke AS sebagai bagian dari inisiatif yang disebutnya Project Texas. Perusahaan mengonfirmasi bahwa mereka masih berencana untuk melanjutkan rencana itu.
Perkembangan itu terjadi seminggu setelah undang-undang baru diresmikan di senat AS, yang dapat memperluas wewenang presiden untuk melarang penggunaan TikTok secara nasional.
Restrict Act akan memungkinkan Kementerian Perdagangan AS untuk menyatakan risiko keamanan nasional perusahaan terkait asing.
TikTok sendiri telah dilarang keberadaannya di seluruh perangkat elektronik pemerintah di AS, Kanada, dan Uni Eropa.