Sukses

Pemimpin Oposisi India Rahul Gandhi Divonis 2 Tahun Penjara Gara-gara Sebut Ada Pencuri Bernama Belakang Modi

Gandhi tidak langsung dipenjara, melainkan membayar jaminan selama 30 hari dan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Liputan6.com, New Delhi - Pemimpin oposisi India Rahul Gandhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. Gandhi divonis oleh pengadilan di Negara Bagian Gujarat atas komentarnya pada tahun 2019 terkait Perdana Menteri Narendra Modi selama kampanye pemilu.

Dia tidak langsung dipenjara, melainkan membayar jaminan selama 30 hari dan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut. 

"Kami akan berjuang dan menang," twit Partai Kongres yang dipimpin Gandhi.

Melansir BBC, Kamis (23/3/2023), dalam kampanye pemilu di Negara Bagian Karnataka pada April 2019, Gandhi mengatakan, "Mengapa semua pencuri memiliki nama belakang Modi? Nirav Modi, Lalit Modi, Narendra Modi."

Nirav Modi adalah taipan berlian India yang buron, sementara Lalit Modi adalah mantan ketua Liga Premier India dan pengusaha yang juga buron.

Gandhi mengklaim bahwa komentarnya tersebut murni menyoroti korupsi dan tidak ditujukan terhadap komunitas mana pun.

Dakwaan pencemaran nama baik terhadap Gandhi kemudian diajukan oleh Purnesh Modi, anggota parlemen dari Partai Bharatiya Janata yang berkuasa. Menurut Purnesh, komentar Gandhi telah mencemarkan nama baik seluruh komunitas Modi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bikin Bingung

Beberapa mengaku bingung dengan vonis terhadap Gandhi. Sarjana hukum Gautam Bhatia men-twit bahwa referensi umum -nama keluarga dalam kasus ini- tidak dapat ditindaklanjuti, kecuali individu dapat menunjukkan referensi langsung ke diri mereka sendiri.

"Jika seorang pria mengatakan 'semua pengacara adalah pencuri' maka saya sebagai pengacara, tidak dapat mengajukan kasus pencemaran nama baik terhadapnya, kecuali saya dapat menunjukkan tudingan itu ditujukan kepada saya," kata Bhatia.

Undang-undang pencemaran nama baik India adalah undang-undang era Inggris di mana ada hukuman penjara maksimal dua tahun, denda atau keduanya.

Pendukung kebebasan berbicara sering berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan digunakan untuk membungkam kritik mereka.

Pada tahun 2016, beberapa politikus top India termasuk Gandhi mengajukan tuntutan hukum agar pencemaran nama baik didekriminalisasi. Namun, Mahkamah Agung India menjunjung tinggi keabsahan undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa hak kebebasan berbicara tidak berarti bahwa seorang warga negara dapat mencemarkan nama baik orang lain.

3 dari 3 halaman

4 Pembelaan terhadap Rahul Gandhi

Gandhi belum berkomentar secara terbuka, tetapi dia men-twit kutipan dalam bahasa Hindi dari Mahatma Gandhi, "Agama saya didasarkan pada kebenaran dan tanpa kekerasan. Kebenaran adalah Tuhan saya, dan tanpa kekerasan adalah cara untuk mendapatkannya."

Pengacara Gandhi, Kirit Panwala, mengatakan bahwa pembelaan terhadap Gandhi didasarkan pada empat poin.

"Pertama, Gandhi bukan penduduk Gujarat dan karenanya, sebelum pengaduan, penyelidikan harus dilakukan. Kedua, tidak ada komunitas bernama Modi. Ketiga, tidak ada asosiasi orang dengan Modi sebagai nama belakang dan terakhir mereka, tidak ada niat buruk di balik pidato Gandhi."

Beberapa orang mempertanyakan status Gandhi sebagai anggota parlemen setelah vonis.

Pencemaran nama baik, dengan sendirinya, tidak dapat dijadikan dasar untuk diskualifikasi di India. Seorang anggota parlemen dapat didiskualifikasi dari jabatannya karena pelanggaran mulai dari mempromosikan permusuhan dan penipuan terkait pemilu. Tapi mereka juga bisa didiskualifikasi jika dihukum dua tahun atau lebih karena pelanggaran.

Gandhi adalah keturunan dari dinasti politik Nehru-Gandhi, yang tiga di antaranya menjadi perdana menteri India. Kakek buyutnya, Jawaharlal Nehru, adalah perdana menteri pertama dan terlama di India. Neneknya, Indira Gandhi, adalah perdana menteri wanita pertama negara itu, dan ayahnya, Rajiv Gandhi, adalah perdana menteri termuda di India.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.