Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini bisa mengajukan pembuatan bebas visa atau visa waiver secara online.Â
"Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)," demikian pengumuman Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (30/3/2023).
Baca Juga
Harga Beras di Jepang Tembus Rekor Tertinggi, Pemerintah Lakukan Aksi Langka Lelang 150.000 Ton Cadangan Nasional
Klarifikasi Arbani Yasiz Lamar Raissa Ramadhani di Jepang: Momen Romantis di Negeri Sakura
11 Maret 2011: Gempa Dahsyat Magnitudo 9 Guncang Dekat Sendai Jepang, Picu Tsunami Hingga 7 Meter
Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
Advertisement
Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES:
- Pemohon membuat akun di situs web JAVES
- Pemohon kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan
- Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon
- Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu, https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
Â
Â
Henley Passport Index merilis daftar baru paspor terkuat di dunia. Salah satu indikasi jadi paspor terkuat karena menawarkan bebas visa ke banyak negara.
Catatan Mengenai Penggunaan JAVES
- Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
- Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
Advertisement