Liputan6.com, Hunan - Seorang pria di China dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena menakut-nakuti 1.100 ekor ayam sampai mati, gara-garanya perseteruan dengan tetangganya.
Kasus aneh itu dimulai pada April tahun 2022 lalu ketika pria bermarga Gu itu kesal karena tetangganya, bermarga Zhong, menebang pohonnya tanpa memberitahunya.
Baca Juga
Sebagai pembalasan, Gu, yang berasal dari daerah Hengyang di Provinsi Hunan, China, menyelinap ke peternakan ayam Tuan Zhong pada malam hari dalam beberapa kesempatan.
Advertisement
Tidak jelas apa niat Gu, tetapi pengadilan di daerah Hengyang mendengar bahwa pada suatu malam, pria itu menggunakan senter "untuk menakut-nakuti ayam", menurut surat kabar China Daily seperti dikutip dari The Straits Times, Minggu (9/4/2023).
Perbuatan Gu dikatakan telah menyebabkan unggas-unggas itu berkerumun di sudut, menyebabkan 460 dari mereka saling berdesakan dan terinjak sampai mati.
Gu kemudian ditangkap dan harus membayar Zhong 3.000 yuan atau sekitar Rp6,5 juta sebagai kompensasi.
Sanksi tersebut konon membuatnya semakin marah dan dia kembali ke peternakan ayam Tuan Zhong untuk mengulangi perbuatannya, kali ini mengakibatkan kematian 640 ekor ayam.
Pihak berwenang China mengatakan 1.100 ayam mati itu bernilai 13.840 yuan atau berkisar Rp 30 juta.
Pengadilan pada Selasa 4 Mei mengatakan tindakan Gu disengaja dan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, mengingat pria itu telah menunjukkan penyesalan atas perilakunya.
Tembak Mati Ayam Milik Tetangga, Pria di Prancis Didenda Rp 5 Juta
Kasus lain yang melibatkan ayam dialami seorang pria di Prancis. Ia dijatuhkan hukuman percobaan lima bulan karena menembak seekor ayam jago dan kemudian menusuknya ke batang besi.
Ayam tersebut ditembak pelaku, karena dianggap berisik dan mengganggu.Â
Dikutip dari BBC, Selasa (8/12/2020), ayam jantan bernama Marcel dari Ardèche itu ditembak mati pada Mei 2020 oleh seorang tetangga yang marah karena suara kokoknya.
Pemilik Marcel, yakni Sebastien Verney, lantas memulai petisi yang menyerukan "keadilan" bagi ayam jantan tersebut.
Petisi tersebut kemudian berhasil ditandatangani oleh lebih dari 100.000 orang.
Tetangga itu dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan dan pelanggaran lainnya.
Bersamaan dengan hukuman percobaan, ia juga didenda sebesar 300 euro (sekitar Rp 5 juta) dan dilarang membawa senjata selama tiga tahun.
"(Hukuman) ini tidak akan pernah memperbaiki apa yang telah terjadi," ungkap Verney kepada kantor berita AFP.
Dalam petisi tersebut, Verney juga menceritakan tentang "tragedi mengerikan" yang terjadi pada keluarganya, sambil menyerukan agar pedesaan tidak "menjadi museum" yang sepi.Â
"Siapa yang akan menjadi korban berikutnya? Kicau burung merpati, panen gandum, tomat yang tumbuh, keledai yang mengerang, suara menara lonceng kita atau penggembalaan sapi kita?," tandas Verney.Â
Kasus ini merupakan peristiwa antara seekor ayam dan manusia terbaru yang menjadi berita utama di Prancis.
Sebelumnya, pada 2019, pengadilan Prancis memenangkan pemilik ayam jantan setelah suara kokoknya yang berbunyi di pagi hari memicu keluhan polusi suara dari tetangga.
Ayam jantan yang dimaksud adalah Maurice, unggas tersebut dilaporkan mati pada Juni 2020 di usia enam tahun.
Advertisement
Ayam Miliknya Berkokok Tiap Pagi, Kakek Ini Didenda Rp 2,8 Juta
Sementara itu, seorang pria berusia 83 tahun didenda sebesar US$ 194,77 atau setara dengan Rp 2,8 juta lantaran ayam jantan miliknya berkokok tak henti-henti di pagi hari.
Kakek yang tinggal di Castiraga Vidardo, Italia itu bernama Angelo Boletti. Ia sempat bingung dengan aturan denda itu.
"Saya tidak bisa berkata-kata," kata Boletti dalam wawancara dengan publikasi.
Dia menjelaskan bahwa ayam jantan bernama Carlino itu sempat tinggal di kebun. Namun, lantaran dikomplain oleh tetangga, ayam itu ia beri pada seorang temannya.
Ayam jantan itu sudah pindah rumah selama 10 tahun. Namun, belum lama ini temannya itu pergi berlibur selama 20 hari.
Lantaran tak ada yang bisa menjaga Carlino, Boletti kembali membawa ayamnya ke rumah.
Seorang polisi dikirim untuk mengawasi rumah Boletti, setelah tetangga mengajukan keluhan tentang kembalinya ayam jantan tersebut.
Suara ayam jantan itu terdengar sekitar pukul 04.30 pagi waktu setempat. Denda hampir Rp 3 juta itu dikeluarkan berdasarkan aturan lokal yang menyatakan bahwa hewan peliharaan termasuk ayam harus berada setidaknya 32,8 kaki dari rumah tetangga.
Boletti, seorang pensiunan tukang batu, mengatakan Carlino tinggal di kandang pada saat itu. Dia juga mengatakan bahwa dia tidak mengetahui aturan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut.
"Mereka bisa saja memberi tahu saya sebelumnya," kata Boletti kepada polisi.
"Saya tidak mengerti."
"Saya bisa naik banding, tapi ke mana saya harus pergi pada usia 83? Saya tidak akan berhenti di sini: Saya akan menghubungi polisi," lanjutnya.
Walikota Castiraga Vidardo, Emma Perfetti, membantah klaim Boletti dalam laporan outlet berita tersebut.
Dia mengatakan polisi setempat telah pergi ke rumah Boletti pada awal Juli ketika dia pertama kali tidak mematuhi aturan soal jarak hewan peliharaan.