Liputan6.com, Jakarta - Istilah Visa Protection Australia alias visa perlindungan Australia ramai dibahas setelah TikToker pemilik akun @awbimaxreborn yang mengulas "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju" dipolisikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.Â
Pemilik nama asli Bima Yudho Saputra itu diketahui tengah menyelesaikan pendidikan program Diploma Pemasaran Digital, Komunikasi Digital dan Media/Multimedia di Perguruan Tinggi Intelijen Bisnis Australia. Dia lantas menyinggung soal Visa Protection Australia yang membuatnya memiliki sejumlah keuntungan.Â
Baca Juga
Lantas, apa itu Visa Protection Australia dan apa saja keuntungannya bagi pemegangnya?
Advertisement
Melansir laman resmi Visa, Imigrasi dan Kependudukan Australia, Kamis (13/4/2023), Protection Visa Australia adalah visa bagi orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka.
Untuk mengajukan visa ini, biaya yang harus dikeluarkan adalah 40 dolar Australia atau sekitar Rp397 ribu.
Berikut adalah sejumlah keuntungan bagi pemegang Visa Protection Australia:
-
Tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen
-
Mengakses layanan pemerintah seperti Mediacare (kesehatan) dan Centrelink (finansial).Â
-
Mensponsori anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk tempat tinggal permanen melalui program kemanusiaan lepas pantai
-
Bepergian ke dan dari Australia selama 5 tahun
-
Jika memenuhi syarat menjadi warga negara Australia, mereka dapat menghadiri kelas bahasa Inggris secara gratis
Jika seseorang telah memegang Visa Protection Australia maka dia secara resmi telah memegang status permanent resident Australia.Â
Jumlah WNI Ajukan Protection Visa Australia
Mengutip laporan resmi Kementerian Dalam Negeri Australia, Warga Negara Indonesia (WNI) kerap mengajukan permohonan untuk mendapatkan Visa Protection Australia.Â
Sepanjang tahun 2021 hingga 2022, terdapat 278 WNI yang mengajukan Protection Visa Australia, turun dari 445 di tahun sebelumnya.Â
Advertisement