Sukses

Tak Kembalikan Nampan dan Alat Makan, Singapura Bakal Berlakukan Denda Rp3,3 Juta

Pengunjung di pusat jajanan, kedai kopi, dan pujasera di Singapura yang tidak mengembalikan nampan dan alat makan setelah dipakai akan menghadapi tindakan penegakan hukum mulai 1 Juni 2023.

Liputan6.com, Singapura - Pengunjung di pusat jajanan, kedai kopi, dan pujasera di Singapura yang tidak mengembalikan nampan dan alat makan setelah dipakai akan menghadapi tindakan penegakan hukum mulai 1 Juni 2023. Hal ini diungkapkan oleh Badan Lingkungan Nasional (NEA).

Saat ini, petugas penegak hukum dari NEA dan Singapore Food Agency (SFA) hanya akan memberi peringatan bagi pengunjung yang tidak disiplin. 

Ketika tindakan penegakan hukum dilakukan, mereka yang tidak mematuhi dan baru pertama kali melanggar akan diberikan peringatan tertulis. Namun, pelanggar untuk kedua kalinya akan menghadapi denda sebesar 300 dollar Singapura atau sekitar Rp3,3 juta. Sementara pelanggar berikutnya dapat menghadapi denda pengadilan. Demikian seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Senin (24/4/2023). 

Aturan tersebut telah berlaku terlebih dahulu sejak 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera.

NEA dan SFA menyatakan, penegakan ini dilakukan "untuk memperkuat kebiasaan baik dan mencegah sebagian kecil pengunjung yang berulang kali gagal mengembalikan nampan dan peralatan makan bekas mereka".

"Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya baik dari mayoritas (lebih dari 90 persen) pengunjung yang mengembalikan nampan dan alat makan bekas mereka tidak dirusak oleh perilaku orang yang tak bertanggung jawab," tambah NEA.

Kendati demikian, baik NEA dan SFA, menghindari tindakan penegakan hukum terhadap "orang tua dan anak-anak yang kurang mampu, lemah, yang jelas tidak dapat membersihkan meja mereka".

2 dari 2 halaman

Makin Banyak Orang yang Mengembalikan Nampan Bekas Pakai

NEA menyebut bahwa pada 31 Maret 2023, dua peringatan tertulis telah dikeluarkan dan tidak ada yang didenda atau didakwa di pengadilan.

Tingkat rata-rata pengembalian nampan dan alat makan bekas pakai di pusat jajanan juga meningkat dari 65 persen pada Agustus 2021 menjadi sekitar 90 persen sekarang, sementara di kedai kopi dan food court jumlahnya sekitar 90 persen.

NEA juga merujuk pada survei Universitas Manajemen Singapura yang diterbitkan pada awal April, yang menunjukkan bahwa 95 persen pengunjung mengembalikan nampan dan peralatan makan bekas mereka "sepanjang waktu".

Jumlah pengunjung yang merasa bertanggung jawab untuk membersihkan meja mereka juga meningkat dari 58 persen pada tahun 2021 menjadi 84 persen.

Badan tersebut juga mengatakan akan meningkatkan penegakan hukum terkait pembuangan sampah sembarangan dengan menggunakan kamera pengintai jarak jauh di sejumlah titik mulai bulan ini.

Video Terkini