Sukses

Donald Trump Harus Bayar Ganti Rugi Rp73 Miliar dalam Kasus Pelecehan Seksual Kolumnis Jean Carroll

Donald Trump berencana banding atas putusan juri di New York pada kasus pelecehan seksual.

Liputan6.com, New York City - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan harus ganti rugi sebanyak US$5 juta (Rp73 miliar) atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik ke seorang wanita bernama E. Jean Carroll (79). Donald Trump berkata akan melakukan banding. 

Dugaan pelecehan terhadap E. Jean Carroll terjadi pada 1996, namun kembali mencuat pada beberapa tahun terakhir. 

Berdasarkan laporan NPR, Rabu (10/5/2023), sembilan orang juri bermusyawarah selama tiga jam dan memutuskan bahwa Trump tidak pernah memperkosa E. Jean Carroll. 

Sebelumnya, Carroll menuduh Donald Trump telah melakukan pemerkosaan.

Namun, Trump dianggap pernah menyentuh wanita itu secara tak sopan, sehingga ia dianggap melakukan pelecehan seksual.

Donald Trump juga diminta ganti rugi karena melakukan pencemaran nama baik. Ia mencemarkan nama baik Carroll setelah terus-terusan membantah tuduhan pemerkosaan dari wanita itu.

Kasus Donald Trump di sidang di New York bukan sebagai tindak pidana, melainkan perdata. Istilah yang digunakan bukanlah bersalah (guilty), melainkan bertanggung jawab (liable).

Reaksi Donald Trump 

Usai pengumuman keputusan juri di New York, Donald Trump menegaskan bahwa persidangan ini hanyalah witch-hunting (berburu penyihir) atau mencari-cari kesalahan. 

Ia juga menegaskan tidak kenal dengan E. Jean Carroll. 

"SAYA BENAR-BENAR TIDAK TAHU SIAPA PEREMPUAN INI. PUTUSAN INI MEMALUKAN - SEBUAH KELANJUTAN DARI PERBURUAN PENYIHIR TERBESAR SEPANJANG MASA," ujar Donald Trump di platform Truth Social. 

"SIDANG YANG SANGAT TIDAK ADIL," ia menambahkan. 

Sementara, pihak Carroll mengaku bahagia atas putusa hakim. 

"Kami sangat bahagia," ujar pengacara E. Jean Carroll, Roberta Kaplan. Carroll tidak berbicara kepada wartawan dan hanya tersenyum.

2 dari 2 halaman

Rencana Trump Maju ke Pilpres 2024

Donald Trump dan Joe Biden sama-sama ingin maju sebagai kandidat calon presiden Amerika Serikat pada pemilihan presiden 2024. Keduanya sudah sama-sama berusia lanjut, Joe Biden bahkan sudah 80 tahun. 

Trump yang kini sedang diterpa masalah hukum mengaku ingin menyelesaikan urusan politik dengan Joe Biden. Seperti diketahui, Trump gagal meraih periode kedua setelah dikalahkan Biden pada pemilu di tengah pandemi COVID-19. 

Dilaporkan VOA Indonesia, Jumat (28/4/2023), Trump juga akan memulai menyebut Biden dengan sebutan penipu (crooked) yang dulunya merupakan julukannya untuk Hilary Clinton.

"Kita akan mengalahkannya di kotak suara dan kita akan menuntaskan urusan kita yang belum selesai," kata Donald Trump. Ia berbicara dalam acara kampanye di Manchester, New Hampshire, kepada massa pendukung yang antusias. 

Kehadiran Trump di sebuah hotel di pusat kota Manchester, juga menandai pertama kali ia kembali ke negara bagian pemungutan suara awal sejak masalah hukumnya meningkat. Awal bulan ini, ia mengaku tidak bersalah di New York atas 34 dakwaan kejahatan yang menuntutnya dengan skema menutupi tuduhan perselingkuhan yang muncul dalam kampanye pertamanya untuk menjadi presiden.

Trump menggunakan acara itu untuk meluncurkan dukungan baru bagi kampanyenya dari anggota parlemen negara bagian New Hampshire. Pidato disampaikan dua hari setelah Biden memulai kampanye pemilihannya. Video peluncuran kampanye Biden menyertakan cuplikan foto Trump dan peringatan akan "ekstremis MAGA" yang hendak mengikis kebebasan termasuk hak memilih dan hak aborsi.

Mengulangi klaim yang dibuatnya di media sosial, Trump mengatakan Biden harus mengulang tujuh kali agar beres menyelesaikan merekam video kampanyenya. Klaim tersebut tidak bisa diverifikasi.

Trump dianggap sebagai calon terdepan untuk nominasi Partai Republik. Namun, semakin banyak bakal calon dari Partai Republik yang akan ikut maju dalam bursa pemilihan calon presiden, termasuk Gubernur Florida Ron DeSantis.