Liputan6.com, Jakarta - Media-media internasional turut menyorot ditangkapnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Rabu (17/5). Johnny ditangkap Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi kasus BTS.
Pada Rabu siang, Johnny G. Plate tampil dengan rompi pink dengan kedua tangan diborgol. Ia ditahan di Rutan Salemba.
Baca Juga
Ditangkapnya Johnny G. Plate menjadi salah satu topik pemberitaan media Amerika Serikat Bloomberg dalam artikel "Indonesia's Tech Minister Detained as Part of Corruption Case". Plate disebut ditangkap di hari yang sama ketika ia diperiksa.
Advertisement
Sementara, media Timur Tengah Al Jazeera menyorot bahwa ditangkapnya Plate bisa berdampak kepada reputasi Presiden Joko Widodo dalam melawan aksi korupsi.
Al Jazeera juga menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi telekomunikasi ini berpotensi mencapai US$500 juta.
Dijelaskan oleh Al Jazeera bahwa proyek yang dimulai pada tahun 2020 itu bertujuan untuk memperkuat jaringan telekomunikasi bagi wilayah terluar Indonesia, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, media AS lainnya yakni AP News melaporkan bahwa "Menteri IT Indonesia ditangkap karena dugaan korupsi pengadaan". ABC News outlet berita Australia juga turut melansir berita tersebut.Â
Johnny G. Plate adalah menteri kelima dari pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara juga kena kasus korupsi terkait bantuan pandemi COVID-19.Â
Menteri-menteri lain yang korupsi di era Jokowi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dan Mensos Idrus Marham.
Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Ngabalin: Presiden Tak Bisa Intervensi
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap mengingatkan jajaran menterinya untuk berhati-hati bekerja agar tak tersandung kasus hukum. Pasalnya, kata dia, Jokowi tak bisa mengintervensi penyelesaian kasus hukum para menterinya.
Hal ini disampaikan Ngabalin menanggapi ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, kepala lembaga agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum," kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
"Karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," sambungnya.
Dia pun menekankan bahwa kasus yang menjerat mantan Sekjen Partai NasDem itu murni terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menkominfo. Untuk itu, Ngabalin meminta pihak-pihak tertentu tak mengaitkan kasus Johnny G. Plate dengan politik, khususnya Pemilu 2024.
"Sekali lagi, saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan Pak Johnny G. Plate dengan kasus politik. Apalagi, ini tahun-tahun politik dan menjelang Pemilu," jelasnya.
Dia menuturkan bahwa ini bukan kali pertamnya partai politik pro pemerintah terjerat kasus hukum. Ngabalin menyebut pejabat negara dari PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Golkar juga pernah berurusan dengan hukum.
Menurut dia, hal ini menandakan bahwa Presiden Jokowi tak mengintervensi penegakan hukum. Termasuk, ke partai-partai koalisi pemerintah.
"Itu artinya bahwa dalam hal penegakan hukum Bapak Presiden tidak akan mungkin mengintervensi. Sehingga apa yang saya katakan tadi bahwa presiden tidak akan mungkin melakukan intervensi meskipun itu kepada partai-partai koalisi pemerintah," tutur Ngabalin.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.