Liputan6.com, Vientiane - Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali menjadi korban penipuan di tempat kerja. Kasus terbaru terjadi di Laos, ketika KBRI Vientiane menerima pengaduan dari WNI dengan inisial MNH terkait dengan penahanan paspor oleh pihak perusahaan pada Rabu (24/5/2023).Â
"KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari MNH yang menyampaikan bahwa 45 orang WNI, termasuk dirinya, telah keluar dari perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, Jumat (26/5).Â
Baca Juga
Judha mengatakan bahwa paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan.Â
Advertisement
KBRI Vientiane, sebut Judha, kemudian menindaklanjuti temuan tersebut pada 25 Mei, dan mengirimkan permintaan bantuan kepada Polisi Laos yang berada di Bokeo untuk pengambilan paspor.Â
Pihak Polisi Bokeo kemudian telah menemui MNH dan 7 WNI lain untuk meminta keterangan dan mengambil foto mereka.Â
KBRI Vientiene mengungkapkan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Bokeo.
29 Kasus WNI Ditangani Polisi Setempat
Judha memaparkan, sejauh ini ada 29 kasus WNIÂ yang tengah ditangani oleh kepolisian setempat.
"KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.Â
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menunjukkan sejumlah pria meminta pertolongan untuk dapat kembali ke Indonesia, dengan alasan paspornya ditahan di Laos.
Advertisement