Sukses

Kemlu RI Ungkap WNI yang Dipulangkan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang Tidak Seluruhnya Korban

Kasus TPPO di kawasan Asia Tenggara mengalami lonjakan signifikan dalam setahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Judha Nugraha mengungkapkan bahwa tidak semua WNI yang dipulangkan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan korban. Banyak dari mereka yang memang bekerja di perusahaan tersebut, namun memanfaatkan proses evakuasi jadi ajang "pulang gratis" dan akhirnya mengaku sebagai korban.

"Kami mencatat bahwa WNI yang sudah kita pulangkan, kembali lagi (ke luar negeri) dan bekerja di perusahaan yang sama. Contohnya, yang ditangani KBRI Vientiane," ungkap Judha dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah media, Selasa (30/5/2023).

Pihaknya juga mencatat bahwa kasus TPPO di kawasan Asia Tenggara mengalami lonjakan signifikan dalam setahun terakhir.

"Jadi hampir delapan kali lipat peningkatan kasusnya. Itu hanya di Kamboja. Online scam ini bukan hanya jumlahnya saja yang meningkat, tapi juga profilerasi negara tujuannya. Yang tadinya hanya Kamboja, sekarang ada di Myanmar, Laos, Thailand, Vietnam, dan Filipina," tambah Judha.

 

2 dari 2 halaman

Penyebab Lonjakan Kasus TPPO

Judha menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama penanganan TPPO lintas negara adalah karena para pelaku tidak diproses secara hukum. 

"Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal, jadi tidak bisa dicekal," kata Judha. 

Maka dari itu, Kemlu RI pun mendorong keterlibatan otoritas berwenang untuk menindaklanjuti para pelaku demi mencegah kasus serupa berulang. Para korban dan keluarga korban TPPO, sebut Judha, pun diminta untuk melaporkan kasus indikasi TPPO, seperti yang dilakukan baru-baru ini di Bekasi, Jawa Barat. 

"Ini yang kita dorong dengan Bareskrim Polri, jadi penegakan hukum bagi pihak yang memberangkatkan," tambah Judha. 

Pernyataan Judha itu merujuk pada kasus penangkapan dan penyelidikan dua tersangka yang merekrut 16 dari 25 korban TPPO di Myanmar, yang diawali dari laporan informasi dari pihak keluarga korban. 

"Kita berharap ini juga menjadi pola bagi keluarga korban. Jadi, jika ada anggota keluarga yang menjadi korban online scam, mereka juga punya tanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia dilakukan penegakan hukum," tutur dia. 

"Ditambah lagi, kita juga ingin dorong supaya di negara tujuan juga ada proses penegakan hukum. Walaupun itu bukan ranah yurisdiksi kita, tapi kita dorong agar perusahaan-perusahaan itu ditertibkan."

Berdasarkan data statistik Portal Peduli WNI, jumlah kasus TPPO naik signifikan dari 361 kasus pada tahun 2021 menjadi 752 kasus pada tahun 2022. 

Video Terkini