Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) akan merujuk pada deklarasi ASEAN, hasil KTT ke-42 di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.Â
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, melihat melonjaknya angka kasus TPPO di kawasan ASEAN dalam beberapa waktu terakhir.Â
Baca Juga
"Dalam pelaksanaan bilateralnya tentu akan bisa kita rujuk, karena ini kan komitmen tingkat tinggi antara kepala negara untuk melakukan penanganan TPPO," ujar Judha dalam pertemuan dengan sejumlah media pada Selasa 30Â Mei 2023.Â
Advertisement
Dokumen tersebut, kata Judha, akan ditindaklanjuti secara teknis dalam meningkatkan kerja sama penanganan TPPO lintas negara ASEAN.Â
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus perdagangan orang, diperlukan kerja sama yang erat antara negara asal, negara transit dan negara tujuan. Ini lantaran kasus TPPO telah melibatkan sejumlah sindikat penipuan daring (online scams) yang sangat terstruktur.Â
"Ini mengapa kita angkat isu ini di ASEAN karena kasus online scams bukan hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga sudah jadi isu besar di kawasan. Dan korbannya pun juga beragam," tambah Judha.Â
Berdasarkan data statistik Portal Peduli WNI, jumlah kasus TPPO naik signifikan dari 361 kasus pada tahun 2021 menjadi 752 kasus pada tahun 2022.
Deklarasi Pemimpin ASEAN Terkait TPPO
Dalam deklarasi ASEAN, hasil pertemuan para pemimpin negara kawasan pada KTT ke-42 di Labuan Bajo awal Mei lalu, ASEAN menyatakan akan memperkuat kera sama dan koordinasi dalam menangani kasus TPPO lewat latihan bersama dan pertukaran informasi.Â
"Dengan meningkatkan kapasitas penegak hukum dan lembaga terkait masing-masing negara anggota untuk menyelidiki, mengumpulkan data dan bukti, mengidentifikasi korban, mendeteksi, dan mengadili kejahatan," demikian tertulis dalam deklarasi tersebut.Â
Lebih jauh lagi, ASEAN juga akan memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan perbatasan, pencegahan, penyidikan, penegakan hukum dan penindakan, perlindungan, pemulangan, serta dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi korban.
Deklarasi tersebut turut mengatakan ASEAN memberikan tanggapan dan bantuan sesegera mungkin kepada korban TPPO.
"Antara lain dengan meningkatkan jalur koordinasi dan komunikasi pertukaran informasi, meningkatkan akses bantuan hukum, pemulihan dan pengaduan, dan berkolaborasi dengan jaringan penegakan hukum di kawasan,"Â lanjut pernyataan itu.
Dalam hal ini, penegak hukum di kawasan termasuk forum kepala polisi anggota ASEAN atau ASEANAPOL.
Â
Â
Â
Advertisement