Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi mengumumkan larangan kerja di bawah terik matahari langsung. Aturan itu diterapkan bagi karyawan di seluruh sektor swasta.Â
Seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (15/6/2023), larangan di bawah sinar matahari langsung ini dimulai dari pukul 12.00 hingga 15.00. Aturan berlaku mulai Kamis 15 Juni hingga Jumat 15 September 2023.Â
Baca Juga
Pihak kementerian memberlakukan aturan tersebut berdasarkan koordinasi dengan Dewan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Advertisement
Hal tersebut sejalan dengan keputusan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Ahmed Al-Rajhi, yang bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di sektor swasta dengan melarang mereka bekerja di tempat terbuka di bawah terik matahari langsung.
Keputusan menteri itu memaksa sektor swasta untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya, serta menghindarkan mereka dari segala risiko dan bahaya yang disebabkan oleh efek paparan langsung terik matahari dan suhu panas.Â
Â
Diminta Laporkan Pelanggaran
Kementerian mengimbau para pengusaha untuk mengatur jam kerja dan melaksanakan aturan dalam keputusan tersebut mengingat kebijakan ini adalah upaya menyediakan lingkungan kerja yang aman dari berbagai bahaya.
Melalui situs web resminya, kementerian merilis Panduan Prosedur untuk keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah efek paparan sinar matahari dan suhu panas. Mereka yang menemukan pelanggaran diminta untuk melapor melalui nomor telepon 19911.
Advertisement