Liputan6.com, Benghazi - Seorang WNI yang bekerja di Libya mengaku disiksa secara fisik oleh majikannya. Wanita muda dari Lombok itu mengaku sampai dicambuk dan dihajar ramai-ramai oleh keluarga majikan.
Kasus yang menjerat wanita itu viral di TikTok. Ia berkata awalnya dijanjikan bekerja di Turki, namun malah dikirim ke Libya.
"Kita di sini dapat majikan kurang baik, Pak. Kalau ada kesalahan sedikit langsung pakai kekerasan," ujar wanita bernama Sri Muliemi dalam videonya di TikTok, Jumat (16/6/2023).
Advertisement
Sri berkata, ia telah meminta pulang dan sudah berkomunikasi ke kantor yang memfasilitasinya bekerja di luar negeri. Tetapi, majikan dari Libya itu ogah membiarkan Sri pulang. Sebab ia sudah membayar dengan mahal untuk jasa tiga tahun.
Akhirnya, Sri dan temannya memilih untuk angkat kaki dari rumah si majikan, kemudian menelepon pihak kantor agar mereka dijemput. Ternyata, pihak kantor itu datang bersama pihak majikan.
"Pas dia datang, dia datang sama majikan, terus kita di bawa ke rumah majikan. Pas nyampe di rumah majikan kita dipukul sama majikan dan saudara-saudaranya, Pak. Sampai berbekas kepala kita dihantam sampai empat kali, sampai mata saya bengkak, dan kita dicambuk pakai selang," ucap Sri Muliemi.
Wanita itu berkata bahwa ia dilarang pihak kantor untuk mengadu ke pemerintah Indonesia bahwa ia dianiaya secara fisik.
Diselamatkan Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa korban telah berhasil ditolong dan dipindahkan ke lokasi yang aman.
Pihak Kemlu RI menerima kabar itu sejak 14 Juni 2023, dan langsung mengambil tindakan.
"KBRI Tripoli segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pelacakan terhadap lokasi dan nomor kontak SM. Pada tanggal 15 Juni 2023, KBRI telah berhasil berkomunikasi langsung dengan SM. Dalam komunikasi tersebut diketahui SM bertempat tinggal di Benghazi, sekitar 1.000 km dari Tripoli. Yang bersangkutan sudah dipindahkan dari rumah majikan dan saat ini telah aman berada di kantor agensi," ujar Judha Nugraha pada keterangan resminya, Kamis (15/6).
Sri Muliemi diketahui bekerja di daerah Benghazi. KBRI Tripoli telah berkomunikasi dengan Kemlu Libya agar bisa datang ke lokasi tersebut. Rencananya, perwakilan Kemlu RI akan ke lokasi pada 18 Juni 2023.
Kemlu juga telah menghubungi keluarga TKW di Nusa Tenggara Barat dan menghubungi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah tersebut.
Selundupkan Puluhan Orang ke Malaysia, Agen TKI Ilegal di Bogor Ditangkap
Belum lama ini, polisi menangkap empat orang diduga sebagai agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempat pelaku yang ditangkap berinisial LS (49), RA (32), AK (37), S alias ED (63). Para pelaku berperan sebagai penyalur di wilayah Medan, penampung di Rancabungur Bogor, dan perekrut di Facebook.
Dari 61 korban yang terperangkap dalam kasus penyelundupan orang ke luar negeri ini, 22 diantaranya berhasil dipulangkan.
"Sisanya 39 orang yang sudah berada di luar negeri kita akan koordinasikan dengan pihak terkait agar bisa dipulangkan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (14/6).
Sementara dari empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya seorang perempuan inisial LS. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"LS ditangkap di Medan, hasil pengembangan kasus TPPO di Bogor dan Ciamis. Enam pelaku lainnya masih buron," ujarnya.
Iman mengatakan para pelaku diduga sebagai agen tenaga kerja Indonesia ilegal yang menyelundupkan puluhan orang asal Jawa Barat ke Malaysia.
"Jaringan ini tidak memiliki badan hukum atau badan usaha alias ilegal, dalam upaya penempatan WNI sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ke Malaysia," ujar Iman.
Iman menerangkan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari dua korban bahwa terjadi penyekapan di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor, belum lama ini.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata rumah itu dijadikan tempat penampungan dan hasil penggerebekan ada 8 calon TKI ilegal yang siap diberangkatkan ke luar negeri," terangnya.
Advertisement
Modus Iming-iming Gaji Besar
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa untuk menjaring korbannya, para pelaku menawarkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) dan dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
"Perekrutannya salah satunya di Facebook, pekerjaan yang ditawarkan diantaranya sebagai cleaning service, ada asisten rumah tangga di Malaysia," ujarnya.
Dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku meminta uang sekitar Rp 5 juta kepada setiap calon PMI ilegal. Alasannya untuk biaya keberangkatan dan pengurusan dokumen.
"Namun ternyata para korban ini dibawa ke Malaysia menggunakan visa turis dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.