Liputan6.com, Washington, DC - Pada 13 Juli 1985, Amerika Serikat mendadak punya presiden baru selama delapan jam. Pasalnya, presiden petahana menjalankan operasi colon cancer.
Sosok presiden AS yang baru saat itu adalah George H. W. Bush yang menjabat sebagai wakil presiden untuk Presiden Ronald Reagan. Naiknya Bush senior ke posisi presiden merupakan aplikasi dari Amandemen Konstitusi AS ke-25.
Baca Juga
Amandemen itu diratifikasi pada tahun 1967. Aturan itu memberikan panduan apa yang harus dilakukan jika presiden AS dilengserkan atau tidak mampu memerintah, termasuk jika ada masalah kesehatan.
Advertisement
Situs NPR menyebut hal itu pertama kali diaplikasikan di zaman Ronald Reagan.
Ketentuannya tertuang di Pasal 2 Bagian 1 dari Konstitusi AS, bunyinya adalah: "Dalam kasus pencopotan Presiden dari jabatannya, atau kematiannya, atau ketidakmampuan untuk melaksanakan kekuatan dan tugas dari jabatan tersebut, maka Hal yang Sama akan dialihkan ke Wakil Presiden."
Dengan catatan, Presiden bisa menjabat lagi jika hal yang membuatnya tak mampu menjabat telah tidak ada lagi.
Sebelum Operasi
Presiden Ronald Reagan mengirim surat ke presiden Senat pro tempore (senator tertua di partai berkuasa) dan Ketua DPR AS bahwa ia dalam sementara waktu tidak bisa melaksanakan tugas konstitusi.
"Wakil Presiden George Bush akan melaksanakan kekuatan dan tugas tersebut pada tempat saya dimulai sejak penyuntikan anestesi kepada saya dalam perkara ini," tulis Presiden Reagan, dikutip NPR.
Bush lantas menjadi presiden, namun hanya selama delapan jam saja, yakni pukul 11:28 pagi hingga 20:00 malam. Reagan lantas mengirim surat berikutnya bahwa ia sudah bisa kembali bertugas.
Menurut berbagai laporan, Bush menghabiskan waktunya sebagai presiden dengan bermain tenis saja.
George H. W. Bush kelak benar-benar menjadi presiden AS pada tahun 1989.Â
Alur Suksesi Presiden AS
Berdasarkan situs USAGov, berikut garis suksesi pengganti presiden AS, apabila pemimpin negara meninggal, mundur, dimakzulkan, atau tak mampu bertugas:
- Wakil Presiden
- Ketua DPR
- Presiden Pro Tempore Senat (anggota Senat tertua dari partai berkuasa)
- Secretary of State (Menteri Luar Negeri)
- Menteri Keuangan
- Menteri Pertahanan
- Jaksa Agung
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Pertanian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Kesehatan dan Pelayanan Manusia
- Menteri Perumahan dan Pembangunan Kota
- Menteri Perhubungan
- Menteri Energi
- Menteri Pendidikan
- Menteri Urusan Veteran
- Menteri Keamanan Dalam Negeri
Advertisement