Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bertemu Menlu Uni Eropa Josep Borrell di sela acara Post Ministerial Conference (PMC) di Jakarta. Menlu Retno menyorot UU anti-deforestasi Uni Eropa yang melarang masuk produk yang memicu deforestasi.Â
Aturan anti-deforestasi diprotes Menlu Retno karena berdampak negatif potensi perdagangan.Â
Baca Juga
“Potensi-potensi tersebut tidak boleh dibatasi dengan adanya kebijakan hambatan perdagangan seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan European Union Enforcement Regulation (EUER)," ujar Menlu Retno seperti dikutip rilis resmi Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Advertisement
Aturan Uni Eropa itu melarang masuk produk yang memicu deforestasi per tahun 2020. Uni Eropa membuat aturan itu karena masifnya kerusakan hutan selama beberapa dekade terakhir.
Perang Rusia-Ukraina
Pada pertemuan Borrell dengan para menlu negara ASEAN, Borrell secara terbuka membawa isu perang Ukraina-Rusia di pertemuan menteri luar negeri ASEAN. Borrell menegaskan bahwa Rusia melanggar hukum internasional.
"Hukum internasional seringkali dilanggar. Hal itu sedang dilanggar oleh agresi Rusia terhadap Ukraina, dan Uni Eropa melakukan segala yang ia bisa untuk mendukung usaha-usaha Ukrana untuk menjaga integritas wilayahnya dan mengecam tindakan-tindakan kekerasan yang dilancarkan pasukan Rusia ke populasi sipil," ujar Josep Borrell dalam pertemuan PMC.
Pembahasan Borrell tentang Rusia-Ukraina cukup singkat, namun ia berjanji akan membahas isu tersebut lebih lanjut di ASEAN Regional Forum.
Borrell juga menyentuh isu Laut China Selatan yang melibatkan Filipina dan China. Ia mengingatkan bahwa pengadilan internasional telah berpihak pada Filipina terkait isu ini berdasarkan aturan laut internasional UNCLOS.
Terkait Myanmar, Borrell berkata percaya bahwa ASEAN bisa menyelesaikan isu ini.Â
"Kalian adalah kawasan paling cemerlang di dunia, secara ekonomi dan geopolitik, dan Uni Eropa ingin berbagi dengan kalian masa depan dunia dengan bekerja sama menghadapi tantangan-tantangan global," pungkas Josep Borrell.
Mendag Ajak Sejumlah Negara Lawan Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa
Sebelumnya dilaporkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Pemerintah Indonesia mengajak sejumlah negara yang turut terdampak atas implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) untuk melawan kebijakan tersebut.
Mendag Zulkifli menilai kebijakan tersebut diskriminatif karena menyasar produk yang diekspor dari Indonesia harus terjamin bebas dari deforestasi, terutama pada komoditas perkebunan.Â
"Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu, kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan, seperti Malaysia," kata Zulkifli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut menghambat eksportasi produk Indonesia karena sejumlah komoditas perkebunan, seperti kopi, lada, cokelat, kelapa sawit, karet hingga cengkeh harus lolos verifikasi yang menjamin produk tersebut tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.
Dengan begitu, para eksportir harus meningkatkan tata kelola industri perkebunan Indonesia.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dengan aturan semacam itu, Indonesia menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Bahkan, kebijakan EUDR itu cenderung mengarah ke diskriminasi ekologis.
Tak sampai di situ, EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tipe; negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam melakukan deforestasi.
Adapun sebenarnya kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023.
EUDR baru resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.
Advertisement