Sukses

Indonesia Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Singapura Wanti-wanti Importir Patuhi Peraturan

Singapura menekankan bahwa importir harus mematuhi peraturan negara asal dan hukum internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Singapura buka suara terkait Indonesia yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut, setelah sempat dilarang selama dua dekade.

Ekspor pasir yang dilakukan Indonesia ini disebut dapat menguntungkan Singapura dalam proyek perluasan lahannya, namun dikhawatirkan juga bisa merusak ekosistem laut dan mengancam batas wilayah Indonesia.

Merespons isu tersebut, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menekankan bahwa importir harus mematuhi seluruh peraturan dari negara asal.

"Pendekatan Singapura selalu seperti ini: bagi kami, impor pasir dilakukan secara komersial dan setiap importir harus mematuhi undang-undang dan peraturan negara asal," ungkap Wong kepada jurnalis Indonesia di Gedung Kementerian Keuangan Singapura, Jumat (7/7/2023).

"Itu bukan terserah kami; Indonesia yang memutuskan."

Penjelasan Wong tersebut muncul saat dia bertemu dengan sejumlah jurnalis Indonesia dalam Indonesian Journalists’ Visit Programme (IJVP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi Singapura.

Dalam kesempatan yang sama, Wong juga menekankan bahwa dari sudut pandang Singapura, tugas utama pemerintah adalah memastikan bahwa importir mematuhi hukum negara asal. 

"Selama seseorang memiliki kepentingan komersial – murni komersial, tidak dilakukan di tingkat pemerintah – maka kami akan memastikan bahwa importir mematuhi hukum dan peraturan negara mereka," tegas Wong.

"Itu adalah posisi kami yang konsisten dan sudah berlangsung lama."

2 dari 2 halaman

Pelaku Ekspor Pasir Adalah Sektor Swasta

Pada kesempatan lain, Menteri Kedua Luar Negeri Singapura Maliki Osman menekankan bahwa ekspor pasir laut adalah operasi sektor swasta. Pemerintah Singapura, tegas dia, tidak memiliki andil dalam operasi tersebut. 

Meski demikian, Osman menggaungkan kembali pernyataan Wong bahwa pemerintah Singapura tetap mewajibkan sektor swasta untuk mematuhi semua aturan yang ada pada negara asal.

"Kunci operasi sektor swasta adalah memberi tahu mereka untuk memastikan semuanya sesuai dengan hukum negara tempat mereka beroperasi dan dalam koridor hukum internasional," tutur Osman saat bertemu jurnalis Indonesia dalam program IJVP di Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (5/7).

"Kami tidak akan memaafkan sektor swasta mana pun yang beroperasi dengan melanggar atau bahkan tidak mematuhi hukum negara tuan rumah tempat mereka beroperasi atau hukum internasional. Jadi, itulah prinsip kami," imbuhnya.