Sukses

Irak Larang Perusahaan Media Pakai Istilah Homoseksual, Diminta Pakai Istilah Penyimpangan Seksual

Lebih dari 60 negara di dunia telah mengkriminalkan hubungan seksual sesama jenis. Sementara lebih dari 130 negara lain masih menganggapnya legal.

Liputan6.com, Baghdad - Komisi Komunikasi Media (CMC) Irak memerintahkan pada Selasa (15/8/2023) agar semua media dan perusahaan media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk tidak menggunakan istilah "homoseksual". Sebagai gantinya, media diminta menggunakan istilah "penyimpangan seksual". 

Dilansir CNN, Selasa (15/8), dokumen CMC juga menyebut bahwa penggunaan istilah "gender" juga dilarang. Aturan ini juga berlaku untuk seluruh perusahaan telepon dan internet untuk menggunakan istilah itu dalam aplikasi seluler mereka. 

"Regulator mengarahkan organisasi media untuk tidak menggunakan istilah 'homoseksualitas' dan menggunakan istilah yang benar 'penyimpangan seksual'," bunyi pernyataan tersebut. 

Kendati demikian, seorang pejabat pemerintah menyebut bahwa aturan itu masih membutuhkan persetujuan akhir. Meskipun hukuman atas pelanggaran aturan itu belum ditetapkan, ada kemungkinan denda yang diberikan kepada pelanggar. 

Irak tidak secara terang-terangan mengategorikan hubungan sesama jenis sebagai tindakan kriminal. Namun, negara itu menggunakan klausul moralitas dalam hukum pidana, untuk menargetkan anggota komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). 

Sejumlah partai besar di Irak juga meningkatkan kritik terhadap hak kelompok LGBTQ dalam dua bulan terakhir. Bendera pelangi, yang menjadi simbol LGBTQ, sering dibakar sebagai aksi protes oleh faksi Muslim Syiah. 

Sementara menurut Our World in Data, lebih dari 60 negara di dunia telah mengkriminalkan hubungan seksual sesama jenis. Sementara lebih dari 130 negara lain masih menganggapnya legal. 

 

2 dari 2 halaman

Malaysia Juga Tindak Keras Unsur LGBTQ

Belum lama ini, Malaysia juga melakukan bertindak keras dalam menindak perusahaan yang mendorong nilai-nilai LGBTQ di negara itu. 

Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada Kamis (10/8/2023) melarang penggunaan jam tangan atau aksesori keluaran perusahaan jam Swiss, Swatch, yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Ini mencakup semua produk Swatch yang dianggap mengandung fitur LGBTQ seperti kotak, pembungkus, dan aksesori.

Pihak berwenang menilai produk tersebut dapat merusak moralitas dan kepentingan masyarakat Malaysia dengan "mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum".