Liputan6.com, Texas - Hakim di pengadilan Texas, Amerika Serikat (AS), memberikan uang ganti rugi sebesar USD 1,2 miliar atau sekitar Rp18 triliun kepada seorang wanita setelah memutuskan bahwa ia merupakan korban pornografi balas dendam oleh mantan pacarnya.Â
Dilansir BBC, Kamis (17/8/2023), dalam dokumen pengadilan, wanita berinisial DL mengajukan gugatan pelecehan seksual terhadap mantan pacarnya pada tahun 2022. Gugatan tersebut menuduh mantan pacarnya menyebarkan foto-foto intimnya secara daring dengan tujuan mempermalukannya setelah putus.Â
Baca Juga
Pengacara wanita itu mengatakan penyelesaian yang diputuskan oleh Hakim pengadilan merupakan kemenangan bagi korban.Â
Advertisement
"Meskipun putusan dalam kasus ini tidak mungkin dipulihkan, putusan kompensasi itu mengembalikan nama baik kepada DL," kata Bradford Gilde, pengacara utama persidangan dalam sebuah pernyataan.
Para pengacara awalnya meminta Hakim memberikan ganti rugi sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.
"Kami berharap vonis mengejutkan ini mengirimkan pesan dan mencegah orang lain terlibat dalam aktivitas tercela ini," lanjutnya.
Menurut dokumen tersebut pula, DL dan mantan pacarnya mulai berpacaran pada 2016. DL diketahui kerap mengirimkan foto intimnya kepada terdakwa selama menjalin hubungan.
Setelah putus pada tahun 2021, ia menuduh mantan pacarnya mengunggah fotonya di platform media sosial dan situs web pornografi dewasa tanpa persetujuannya. Fotonya juga diunggah ke folder Dropbox yang dibagikan secara luas ke teman dan keluarganya, serta dapat diakses oleh publik.Â
Selain itu, ia juga menuduh memiliki akses ke telepon, akun media sosial dan e-mailnya, serta kamera CCTV di rumah ibunya yang digunakan untuk memata-matai.Â
Suatu ketika, terdakwa juga diduga mengirim pesan kepada DL yang mengatakan, "Anda akan menghabiskan sisa hidup Anda mencoba dan gagal menghapus rekam jejak Anda dari internet. Semua orang yang pernah Anda temui akan mendengar ceritanya dan mencarinya. Selamat berburu."Â
Pengacara DL menyebut bahwa terdakwa melakukannya "untuk menimbulkan dampak pelecehan psikologis, kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual" terhadap kliennya.Â
Terdakwa Tidak Hadir di Pengadilan
Menurut laporan media AS, terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan dan diwakilkan oleh pengacaranya. Ia diminta untuk membayar uang ganti rugi USD 200 juta atau sekitar Rp3 miliar untuk masalah mental yang dialaminya dan USD 1 milliar atau sekitar Rp15,3 triliun untuk ganti rugi.Â
DL kemudian memberi tahu kepada penyiar Texas bahwa ia hanya menerima sedikit bantuan dari polisi setempat, ia memutuskan untuk meminta bantuan ke pengacara sipil.Â
Pada tahun 2016, sekitar 10 juta orang AS dilaporkan menjadi korban pornografi non-konsensual atau balas dendam. Menurut penelitian oleh Data and Society Research Institute, banyak dari korban merupakan wanita berusia 18 hingga 29 tahun.Â
Hampir seluruh negara bagian AS, kecuali Massachussets dan South Carolina, memiliki undang-undang (UU) pornografi anti balas dendam.Â
Advertisement