Liputan6.com, Singapura - Polisi Singapura menyita sekitar 1 miliar Singapura atau sekitar Rp11,2 triliun, termasuk di antaranya rumah mewah, 50 kendaraan, dan jam tangan. Ini disebut merupakan salah satu penyelidikan anti pencucian uang atau money laundering terbesar di negara itu.
Emas batangan, sejumlah tas mewah, wine, dan uang tunai sebesar 23 juta dolar Singapura atau sekitar Rp259 miliar juga termasuk di antara barang-barang yang disita dalam penggerebekan.
Baca Juga
Seperti dilansir BBC, Kamis (17/8/2023), polisi menangkap 10 orang dalam operasi ini. Seluruhnya adalah pemegang paspor asing.
Advertisement
Penggerebekan sebesar ini disebut jarang terjadi di Singapura, yang memiliki salah satu tingkat kejahatan terendah di dunia.
Dalam pernyataannya, Kepolisian Singapura mengatakan bahwa penggerebekan serentak diadakan di seluruh negara kota pada Selasa (15/8).
Adapun 10 orang yang ditangkap karena dugaan pencucian uang dan pelanggaran terkait pemalsuan berusia antara 31 dan 44 tahun. Polisi mengatakan bahwa mereka yang ditangkap memiliki paspor China, Kamboja, Turki, dan Vanuatu.
Menurut polisi, kelompok itu diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil kejahatan terorganisir mereka di luar negeri termasuk penipuan dan judi online.
"Kami tidak menoleransi penggunaan Singapura sebagai tempat berlindung yang aman bagi para penjahat," tegas Direktur Departemen Urusan Komersial Kepolisian Singapura, yang menyelidiki kejahatan kerah putih, David Chew.
"Pesan kami kepada para penjahat ini sederhana - kami akan menangkap Anda. Jika kami menemukan keuntungan yang Anda dapatkan secara tidak sah, kami akan menyitanya. Kami akan menangani Anda sesuai dengan hukum kami."
8 Masuk DPO
Polisi mengatakan 12 orang lainnya membantu penyelidikan, sementara delapan lainnya saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bank sentral dan regulator keuangan negara itu, Otoritas Moneter Singapura, mengatakan telah melakukan kontak dengan lembaga keuangan di mana dana yang berpotensi tercemar telah diidentifikasi.
Polisi menekankan akan mengambil tindakan tegas terhadap institusi yang tidak memenuhi persyaratan resmi anti-pencucian uang.
Advertisement