Liputan6.com, Jakarta - Peredaraan uang palsu memang bukan kasus pertama di Indonesia. Namun belakangan, masalah ini kembali ramai jadi perbincangan.
Ada sejumlah kasus peredaran uang palsu yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga
Belum lama ini, anggota Polsek Baros Polresta Serkot Bripka Rojali menyambangi pedagan di wilayah Hukum Polsek Baros Polresta Serkot, Senin (28/08) malam.
Advertisement
Bripka Rojali menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pedagang agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap uang yang digunakan untuk melakukan transaksi karena nanti dikhawatirkan menggunakan uang palsu untuk melakukan pembayaran, demikian dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (30/8/2023).
Menurut Bripka Rojali, pihaknya juga menghimbau kepada warga agar selalu bersinergi dan bermitra dengan aparat keamanan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman serta apabila ada sesuatu hal yang berpotensi terhadap terjadinya gangguan kamtibmas pihaknya meminta untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Baros agar segera dilakukan antisipasi.
Sebenarnya, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh warga secara mandiri untuk membedakan mana uang palsu dan asli. Dikutip dari laman fitsmallbusiness.com, berikut selengkapnya:
1. Tanda Air
2. Tinta yang berubah warna
3. Benang Keamanan
4. Pita Keamanan
5. Pencetakan & Warna yang Tajam
6. Pencetakan mikro
7. Bahan & Tekstur Kertas
8. Nomor Seri & Tahun Seri
2 Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap
Belum lama ini juga, Polresta Tangerang menangkap dua pria masing-masing berinisial JM dan PN lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Aksinya dilakukan di desa-desa wilayah Kabupaten Tangerang agar tak membuat korbannya curiga.Â
"Tersangka JM berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka PN berperan sebagai perantara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik jual-beli uang palsu di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas kemudian menelusuri informasi itu hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, di depan sebuah minimarket di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, pria itu berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.
"Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan isi pesan WhatsApp di handphone JM berisikan penawaran penjualan uang palsu," kata Kapolres.
Advertisement
Jerat Pasal yang Disangkakan ke Tersangka JM dan PN
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar. Kemudian, dari pengakuan JM, masih terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar lagi di rumahnya.
Selanjutnya, polisi bersama JM langsung mengambil sisa uang palsu yang ada di kediaman JM.
Kepada penyidik, JM mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya PN, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas pun segera menuju ke rumah PN lalu melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan interograsi, PN mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dari AS dan YM yang saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," jelas Sigit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.