Liputan6.com, Jakarta - Kabar terbaru datang dari Inggris. Bagi siapa saja yang hendak melancong ke negara tersebut, maka siap-siap dengan penyesuaian terbaru dari harga visa.
Kenaikan biaya imigrasi untuk membayar layanan visa akan mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2023, dikutip dari laman Gov.uk, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga
Kenaikan biaya visa Inggris ini terjadi menyusul undang-undang yang ditetapkan di Parlemen pada 15 September 2023.
Advertisement
Bagi Anda yang ingin mengunjungi Inggris kurang dari enam bulan maka biaya visa akan naik 15 Pound Sterling (Rp282.614) menjadi 115 Pound Sterling (setara Rp2.166.710).
Sedangkan, biaya pengajuan visa pelajar dari luar Inggris akan naik sebesar 127 Pound Sterling (Rp2.392.802) menjadi 490 Pound Sterling atau (9.232.070).
Pada Juli 2023, pemerintah Inggris telah mengumumkan kenaikan sebesar 15 persen pada biaya sebagian besar visa kerja dan kunjungan.
Sementara itu, ada juga kenaikan setidaknya 20 persen pada visa prioritas, visa belajar, dan sertifikat sponsorship.
Â
Alasan Kenaikan Biaya Visa Inggris
Pendapatan dari biaya yang dibebankan untuk pengunjung akan punya peran penting dalam kemampuan Kementerian Dalam Negeri untuk menjalankan sistem imigrasi yang berkelanjutan.
"Pertimbangan yang cermat diputuskan ketika menetapkan biaya untuk membantu mengurangi kontribusi dana dari pembayar pajak Inggris, sambil terus memberikan layanan yang tetap menarik bagi mereka yang ingin bekerja di Inggris serta mendukung kesejahteraan yang lebih luas bagi semua orang," tulis keterangan di situs pemerintah resmi Inggris.
Daftar lengkap biaya terbaru visa Inggris dapat ditemukan disitus www.gov.uk.
Advertisement