Sukses

Soal Larangan Abaya, Presiden Prancis Dinilai Terapkan Standar Ganda Saat Kunjungan Raja Charles III dan Ratu Camilla

Raja Charles III dan Ratu Camilla tiba di Prancis pada Rabu (20/9/2023), untuk kunjungan resmi selama tiga hari. Pada jamuan makan malam, sang ratu Inggris dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron tampil memukau dengan gaun berpotongan longgar yang dinilai mirip abaya.

Liputan6.com, Paris - Presiden Emmanuel Macron dituduh menerapkan standar ganda. Pasalnya, gaun malam panjang yang dikenakan istrinya, Brigitte Macron, dan Ratu Camilla dari Inggris di jamuan makan malam kenegaraan di Istana Versailles pada Rabu (20/9/2023), mirip dengan abaya yang identik dengan busana wanita muslim dan telah dilarang di sekolah-sekolah umum di Prancis.

"Oh Camilla dan Brigitte pakai abaya ... Ya, okelah! Hanya adik-adik perempuan kami yang menjadi sasaran dan dilarang dari pendidikan dan kegiatan sosial!" tulis seorang pemilik akun X alias Twitter @KawtarNajib

Raja Charles III dan Ratu Camilla tiba di Prancis pada Rabu untuk melaksanakan kunjungan resmi selama tiga hari.

Penampilan gaun malam berpotongan longgar yang dikenakan Ratu Camilla dan Ibu Negara Prancis Brigitte Macron pun membuat banyak netizen bertanya-tanya apakah larangan abaya hanya menargetkan perempuan muslim?

Pemilik akun @mydearwhiteswan dengan nada mengejek menulis, "Secara pribadi, saya memakai model yang dikenakan Brigitte Macron untuk sehari-hari dan model Camilla saat menghadiri acara khusus wanita."

Ada pula pemilik akun @itsallaboutbe_ yang menulis, "Brigitte tertutup hingga ke lehernya ... Camilla mengenakan kaftan ... tapi adik-adik kami tidak bisa ke sekolah dengan abaya."

Kontroversi terkait gaun malam yang dikenakan Ratu Camilla dan Brigitte Macron juga meluas ke Instagram. Pemilik akun @shafiyyyah berkomentar, "Jadi, kita hanya harus mengubah nama abaya menjadi gaun malam?"

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menolak Patuh Akan Dikeluarkan dari Sekolah

Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengumumkan larangan abaya pada Agustus 2023, menjelang dimulainya tahun ajaran baru pada 4 September.

Pada awal-awal penerapan larangan tersebut, 67 siswi yang mengenakan abaya ke sekolah dipulangkan karena menolak berganti pakaian.

Berdasarkan instruksi yang ditetapkan oleh kementerian, setiap kasus harus diikuti dengan periode dialog, termasuk dengan staf sekolah.

Dialog lebih lanjut dengan pihak keluarga pun akan dilakukan. Jika gagal, para siswi yang menolak patuh akan dikeluarkan dari sekolah.

Pengadilan tertinggi Prancis telah menguatkan larangan abaya di sekolah-sekolah negeri.

"Saat ini, hakim menganggap bahwa larangan mengenakan pakaian tersebut bukan merupakan pelanggaran serius dan ilegal terhadap kebebasan fundamental," sebut siaran pers pengadilan yang dipublikasikan secara online pada 7 September, seperti dilansir CNN.

3 dari 3 halaman

Jilbab dan Kippa Juga Dilarang

Prancis melarang keras simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah negeri dan gedung-gedung pemerintah, dengan alasan hal itu melanggar hukum sekuler. Pemakaian jilbab sendiri telah dilarang sejak tahun 2004 di sekolah-sekolah negeri.

Adapun larangan abaya diterapkan setelah berbulan-bulan perdebatan mengenai penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis.

Abaya dilaporkan semakin banyak dikenakan di sekolah-sekolah, sehingga menyebabkan perpecahan politik. Partai-partai sayap kanan mendorong pelarangan tersebut, sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan muslim.

Pada tahun 2010, Prancis melarang penggunaan cadar di depan umum, sehingga memicu kemarahan komunitas muslim Prancis yang berjumlah lima juta orang.

Prancis telah memberlakukan larangan ketat terhadap simbol-simbol keagamaan di sekolah sejak Abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar, dalam upaya untuk mengekang pengaruh Katolik terhadap pendidikan publik.

Merefleksikan perubahan populasinya, Prancis memperbarui undang-undangnya selama bertahun-tahun dengan memasukkan jilbab dan kippa atau topi khas Yahudi, sementara abaya belum dilarang secara langsung hingga aturan resminya dikeluarkan pada Agustus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini