Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok Shop Cs untuk melakukan kegiatan transaksi jual beli per Rabu 27 September 2023.
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggelar rapat terbatas soal kebijakan perniagaan sistem elektronik, pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan aturan yang dituangkan dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga
"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Keputusan ini kemudian menarik perhatian sejumlah media asing. Salah satunya, Reuters. Media asing tersebut mengulas isu tersebut dalam artikelnya yang berjudul, "Indonesia bans e-commerce transactions social media trade minister".
Sementara itu, media The Guardian mengangkat pemberitaan soal pelarangan TikTok Shop Cs melalui tulisan bertajuk, "Indonesia bans e-commerce sales on social media platforms like TikTok".
Media asal Inggris itu menulis, "Indonesia telah melarang transaksi barang di platform media sosial karena bertujuan untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce".
"Dalam beberapa bulan terakhir, seruan untuk menerapkan peraturan yang mengatur media sosial dan e-commerce semakin meningkat, di mana para penjual offline merasa mata pencaharian mereka terancam oleh penjualan produk yang lebih murah di TikTok Shop dan platform lainnya," sambung artikel itu.
Sementara media Amerika Serikat (AS) VOA News memberitakannya melalui, "Indonesia Bans Goods Transactions on Social Media Platforms".
"Indonesia telah melarang transaksi barang di platform media sosial dalam peraturan baru, kata menteri perdagangan pada hari Rabu, karena Jakarta bertujuan untuk mengendalikan penjualan langsung oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar yang dikatakan merugikan jutaan usaha kecil," tulis artikel tersebut.
Media asing lainnya, CNBC News, melaporkannya dalam artikel "Indonesia bans purchases on social media, in a blow to TikTok’s e-commerce ambitions”.
Jadi Sorotan Media Singapura
Media dari negara tetangga, Singapura, juga turut menyoroti isu ini dalam pemberitaannya wilayah di Asia.
Media Channel News Asia mengangkat isu pelarangan TikTok Shop Cs dengan artikel "In major blow to TikTok, Indonesia bans e-commerce transactions on social media."
"Indonesia telah melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, kata menteri perdagangan pada hari Rabu (27 September), yang merupakan pukulan terhadap aplikasi video pendek TikTok, yang menggandakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara untuk meningkatkan bisnis e-commerce-nya," tulis Channel News Asia.
Lebih lanjut, media Straits Times mengulasnya dengan artikel serupa bertajuk "Indonesia to issue regulation on use of social media for e-commerce."
"Indonesia pada hari Selasa mungkin akan mengeluarkan peraturan tentang penggunaan media sosial untuk menjual barang di dalam negeri, kata Presiden Joko Widodo," bunyi artikel itu menyorot komentar presiden RI sebelumnya.
Advertisement
Resmi Dilarang Jualan, TikTok: 6 Juta Penjual Terdampak
Menanggapi hal ini, pihak TikTok mengaku menyayangkan kebijakan pemerintah terkait pelarangan aktifitas jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia, Rabu (27/9/2023).
Menurut pihak Tiktok, keputusan ini akan berdampak pada jutaan penjual lokal yang sudah memanfaatkan TikTok Shop sebagai media untuk menjual produknya.
"Terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," lanjut keterangan tersebut.
Meski demikian, TikTok tetap akan menghormati aturan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tutupnya.
Jutaan penjual di platform TikTok Shop terancam gulung tikar akibat larangan social-commerce melakukan transaksi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada opsi para penjual itu untuk berganti platform.
Informasi, menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6-7 juta penjual di platform TikTok Shop saat ini. Sementara itu, meski TikTok Shop menjalankan praktik social-commerce, tapi belum mengantongi izin yang sesuai.
Kemudian, dalam aturan baru di Permendag 31/2023, platform social-commerce dilarang melakukan transaksi jual-beli. Dengan begitu, jutaan pedagang itu terancam gulung tikar.
"Ya silahkan, kan ada yang lain. Bisa ke e-commerce. Nah kalau mau iklan, nanti kalau Tiktok-nya mau ya urus izinnya. Namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," ujar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, kala kegiatan yang boleh dijalankan oleh platform dengan izin social-commerce nantinya adalah sebatas promosi dan mengiklankan produk. Sementara, proses transaksi bisa dilakukan oleh platform berizin e-commerce.
"Promosi, ya silahkan. Yang ga boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu gak boleh," tegasnya.
Opsi lainnya, untuk bisa menjalankan proses bisnis jual-beli, TikTok Shop harus mengubah izin yang dikantongi menjadi e-commerce.
Larang TikTok Shop Cs Jualan, Ini 6 Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023
Setidaknya, ada 6 poin utama dalam peraturan pelarangan TikTok Shop Cs yang tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli menyebut penyempurnaan Permendag 50/2020.
Berikut ini di antaranya:
Pertama, Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, Penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
Keempat, Menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, Larangan Marketplace dan Social Commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Keenam, Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Advertisement