Sukses

TikTok Kecewa Atas Keputusan Indonesia Larang Transaksi Penjualan di Platform Media Sosial

Asia Tenggara, kawasan berpenduduk lebih dari 675 juta orang, adalah salah satu pasar terbesar TikTok dalam hal jumlah pengguna.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah Indonesia untuk melarang TikTok Shop CS menuai respons beragam. Ada yang pro juga kontra.

Pada Kamis (28/9/2023), seperti dilansir VOA Indonesia, diketahui bahwa aplikasi milik perusahaan China TikTok menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia melarang transaksi e-commerce di platform media sosial. Terutama kemungkinan dampaknya terhadap jutaan penjual yang memanfaatkan TikTok Shop.

Untuk diketahui, Indonesia melarang transaksi barang-barang di platform media sosial seperti TikTok dalam upaya melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce, seraya menyatakan mereka menerapkan predatory pricing (banting harga).

Seorang pengguna TikTok, Drei Permana, mengatakan ia akan kehilangan pembelian yang mudah dan murah dengan aplikasi itu.

Di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, TikTok memiliki 2 juta pedagang kecil yang menjual barang-barang mereka di platform ini.

Asia Tenggara, kawasan berpenduduk lebih dari 675 juta orang, adalah salah satu pasar terbesar TikTok dalam hal jumlah pengguna, mendatangkan lebih dari 325 juta pengunjung ke aplikasi itu setiap bulan.

Menurut layanan pengembangan bisnis berbasis di Singapura, Momentum Works. TikTok memiliki 8.000 karyawan untuk memfasilitasi transaksi senilai USD4,4 miliar di kawasan tersebut tahun lalu, naik dari USD 600 juta pada tahun 2021. Kendati demikian TikTok masih jauh tertinggal di belakang penjualan regional Shopee yang bernilai USD 48 miliar pada tahun 2022.

Sejauh ini berbagai negara, termasuk AS, Inggris dan Selandia Baru telah melarang penggunaan aplikasi ini di telepon milik pemerintah, terlepas dari bantahan berulang kali dari TikTok bahwa pihaknya berbagi data dengan pemerintah China dan tidak akan melakukannya jika diminta. 

2 dari 2 halaman

TikTok Tidak Boleh untuk Jualan, Hanya untuk Promosi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan telah memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik. 

"Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendag 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak Presiden," jelas Zulkifli usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," sambung Zulkifli.

Video Terkini