Sukses

2 WNI Korban Penyekapan di Kamboja dalam Kondisi Baik, Kemlu RI Upayakan Pemulangan

Sejak tahun 2020 hingga 2023, Kementerian Luar Negeri RI sudah menangani 2.813 kasus online scam.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan kondisi pasangan suami istri Warga Negara Indonesia (WNI), NS dan LHF, yang disekap di Kamboja dalam kondisi baik dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. 

"WNI Kamboja terkait online scam dalam keadaan baik, sehat dan aman," ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam press briefing, Jumat (29/9/2023).

Judha menjelaskan bahwa KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari kedua WNI tersebut melalui nomor telepon hotline pada Jumat (22/9) dan langsung menangani kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang setempat. 

"Di hari yang sama, KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyelamatan. Kemudian hari Senin sudah dibebaskan, kemungkinan perusahaan takut karena kita sudah melaporkan ke kepolisian," sambung Judha. 

Kedua WNI tersebut, sambung Judha, datang ke KBRI pada Selasa (26/9) dengan kondisi sehat.

"Psikis mereka juga sehat," tambahnya. 

Judha mengatakan bahwa KBRI Phnom Penh kemudian melakukan wawancara terhadap kedua WNI tersebut dan menemukan bahwa MS sebelumnya telah bekerja di sebuah perusahaan judi online di Kamboja pada tahun 2018. Pada tahun 2020 ia kembali ke Indonesia dan kembali ke Kamboja pada Juni 2022. 

"Kemudian pada Juli disusul LHF, yang laki-laki, kemudian mereka berdua berpindah-pindah perusahaan antara judi online atau online scam," kata Judha.

Judha menambahkan bahwa KBRI Phnom Penh tengah mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan akan membantu pemulangan mereka ke Indonesia segera.

2 dari 2 halaman

Langkah Pencegahan Jadi Perhatian

Sejak tahun 2020 hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri RI sudah menangani 2.813 kasus online scam. Maka dari itu, Judha mendorong langkah pencegahan agar hal serupa tidak terus terulang. 

"Tentu jadi concern kita bersama. Langkah pencegahan, langkah penanganan dan penegakan hukum diperkuat," ungkap Judha. 

Ia juga mendorong agar para WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar memahami aturan dan menaati prosedur yang sudah ditetapkan. Terlebih, Judha menyebutkan bahwa ada sejumlah WNI yang sudah mengetahui modus perekrutan online scam, namun tetap nekad untuk mengambil pekerjaan tersebut.

"Kami mengimbau WNI untuk memahami rulesnya, jangan ambil risiko berangkat ke luar negeri dan tidak sesuai prosedur," tegasnya.

Menurut Judha, penyebab lain mengapa kasus online scam masih tinggi adalah karena banyak masyarakat yang tidak menyampaikan tujuan mereka pergi ke luar negeri secara jujur saat hendak membuat paspor. 

"Hasil komunikasi kami dengan pihak imigrasi, pada saat pengajuan paspor, mereka menyampaikan data yang tidak sesuai. Ada yang mengaku mau wisata ke Singapura, tapi malah bekerja ke Kamboja. Ini tentu pelanggaran UU Imigrasi karena memberikan data dan informasi yang salah," imbuh Judha.

Video Terkini