Sukses

Iran Larang Mahasiswa Kedokteran Punya Rambut Keriting

Rambut keriting kini ilegal bagi mahasiswa kedokteran di Iran.

Liputan6.com, Tehran - Kementerian kesehatan Iran merilis instruksi-instruksi baru yang salah satunya melarang mahasiswa untuk memiliki rambut keriting. Asisten dokter juga dikenakan larangan serupa.

Berdasarkan laporan Middle East Eye, Senin (2/10/2023), para mahasiswa kedokteran laki-laki juga dilarang memakai gelang.

Pada aturan terbaru itu, para wanita juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ketat. Para wanita wajib untuk patuh atas aturan hijab.

Mereka juga dilarang mengguakan bulu mata palsu, ekstensi kuku, memasukan celana ke sepatu boot, dan menggunakan kaos kaki berenda.

Segala macam tato dan tindikan juga dilarang.

Baju Juga Diatur

Aturan tersebut dirilis setelah parlemen meloloskan hukuman yang lebih berat bagi orang-orang yang membantah aturan berhijab dan berpakaian Islami. Para wanita bisa kena denda sampai puluhan juta rupiah hingga dihukum penjara.

Baju pun ada aturannya di Iran. Dilarang menggunakan baju bergambar perempuan, kalimat cinta, sumpah serapah, komik, gambar tidak jelas, simbol anti-agama, logo rap dan band heavy metal.

Di Iran, wanita yang memakai baju lengan pendek dan celana sobek-sobek bisa dikategorikan sebagai pakaian tidak sopan.

Sementara, laki-laki dilarang memakai celana jenis low-waist.

Ironisnya, parlemen Iran meloloskan aturan itu pada empat hari setelah peringatan setahun kematian Mahsa Amini. Wanita berusia 22 tahun itu diduga meninggal setelah dianiaya polisi akibat tidak memakai hijab dengan baik.

Pada September lalu, unjuk rasa warga Iran juga terjadi di London, Inggris, untuk mengingat Mahsa Amini dan korban-korban pelanggaran HAM Iran.

2 dari 3 halaman

Perempuan Pakai Baju Tak Pantas Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

Sebelumnya dilaporkan, Parlemen Iran meloloskan rancangan undang-undang kontroversial yang akan meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan dan anak perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Mereka yang dianggap tidak berpakaian pantas akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang tersebut, yang mana telah disepakati dalam "persidangan" selama tiga tahun ini.

RUU tersebut masih perlu disetujui oleh Dewan Wali untuk menjadi undang-undang, demikian dikutip dari laman BBC, Kamis (21/9).

Langkah ini dilakukan setahun setelah protes meletus atas kematian Mahsa Amini dalam tahanan, yang ditahan oleh polisi moral karena diduga mengenakan hijab dengan tidak pantas.

Para perempuan membakar hijab mereka atau melambaikannya ke udara pada demonstrasi nasional menentang kelompok ulama, yang mana ratusan orang dilaporkan tewas dalam tindakan tersebut.

Semakin banyak perempuan dan anak perempuan yang berhenti menutupi rambut mereka di depan umum seiring dengan meredanya kerusuhan.

Meski begitu, polisi moralitas masih turun ke jalan dan melakukan pemasangan kamera pengintai.

Berdasarkan hukum Iran, yang didasarkan pada interpretasi syariah negara tersebut, perempuan dan anak perempuan di atas usia pubertas harus menutupi rambut mereka dengan jilbab dan mengenakan pakaian panjang dan longgar untuk menyamarkan bentuk tubuh mereka.

3 dari 3 halaman

Penjara 10 Tahun dan Denda Uang

Saat ini, orang-orang yang tidak mematuhinya, jadi berisiko menghadapi hukuman penjara antara 10 hari dan dua bulan atau denda antara 5.000 dan 500.000 rial.

Pada Rabu (20/9), anggota parlemen memberikan suara dengan suara 152 berbanding 34 untuk mengesahkan "RUU Hijab", yang menyatakan bahwa orang yang kedapatan berpakaian "tidak pantas" di tempat umum akan dikenakan hukuman "tingkat empat".

Menurut hukum pidana, itu berarti hukuman penjara antara lima dan 10 tahun dan denda antara 180 juta dan 360 juta rial.

RUU tersebut juga mengusulkan denda bagi mereka yang “mempromosikan ketelanjangan” atau “mengolok-olok jilbab” di media dan jejaring sosial.

Siapa pun yang mempromosikan pelanggaran aturan berpakaian “secara terorganisir” atau “bekerja sama dengan pemerintah asing atau negara yang bermusuhan, media, kelompok atau organisasi” juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun, katanya.