Sukses

Warga Israel Kini Dapat Bepergian ke AS Selama 90 Hari tanpa Visa

Agar memenuhi syarat, warga Israel harus memiliki paspor biometrik atau e-paspor. Mereka yang tidak memiliki paspor tersebut, ungkap Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS, masih harus mengajukan permohonan visa AS.

Liputan6.com, Washington - Ketika perang Hamas Vs Israel semakin intensif, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (19/10/2023), meluncurkan program visa waiver, yang memungkinkan warga Israel mengunjungi AS selama 90 hari atau kurang tanpa harus mengajukan permohonan visa.

Sesungguhnya ini bukan kabar baru, melainkan sudah diumumkan pada 27 September bahwa AS memasukkan Israel dalam program visa waiver, menambahkannya dalam kelompok terpilih yang terdiri dari 40 negara -sebagian besar Eropa dan Asia- yang warganya dapat melakukan perjalanan ke AS selama tiga bulan tanpa visa.

Namun, pada saat itu, AS mengatakan bahwa warga Israel dapat mulai bepergian ke AS tanpa visa per 30 November. Sementara terkini, Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan bahwa program tersebut telah beroperasi sejak Kamis. Demikian seperti dilansir AP, Sabtu (21/10).

2 dari 3 halaman

Harus dengan e-paspor

Para pejabat terkait tidak memberikan alasan atas perubahan jadwal tersebut. Tidak lama setelah Israel diterima dalam program visa waiver, Hamas melancarkan serangan terhadap sejumlah lokasi di Israel selatan, tepatnya pada Sabtu 7 Oktober.

Sejak itu, militer Israel melancarkan serangan balasan dengan membombardir Gaza tanpa henti. Bahkan, kini mereka mengindikasikan siap melancarkan invasi darat.

Di bawah program visa waiver, warga Israel pertama-tama mendaftar ke Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan. Itu adalah sistem otomatis yang membantu menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Prosesnya bisa memakan waktu hingga 72 jam. Kemudian mereka dapat melakukan perjalanan ke AS.

Agar memenuhi syarat, warga Israel harus memiliki paspor biometrik atau e-paspor. Mereka yang tidak memiliki paspor tersebut, ungkap Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS, masih harus mengajukan permohonan visa AS.

3 dari 3 halaman

Israel Baru Penuhi 2 Tolok Ukur

Negara-negara yang ingin mengambil bagian dalam program visa waiver harus memenuhi tiga kriteria penting.

Adapun Israel memenuhi dua tolok ukur tersebut selama dua tahun terakhir, yaitu rendahnya persentase warga Israel yang mengajukan permohonan visa namun ditolak dan rendahnya persentase warga Israel yang telah memperpanjang masa berlaku visanya.

Israel telah berjuang untuk memenuhi kriteria ketiga, yaitu timbal balik. Pada dasarnya, semua warga negara AS, termasuk warga AS keturunan Palestina, harus diperlakukan sama ketika melakukan perjalanan ke atau melalui Israel.

Saat ini, warga AS keturunan Palestina dilaporkan masih menghadapi diskriminasi ketika bepergian ke Israel.