Liputan6.com, New York - Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanggar perintah larangan terbatas untuk tidak menyampaikan serangan secara pribadi terhadap staf pengadilan. Oleh karenanya, hakim dalam sidang pengadilan kasus penipuan perdata mantan presiden ke-45 AS itu menjatuhkan denda sebesar US$10,000 atau sekitar Rp159 juta pada Rabu 5 Oktober 2023.
Menurut laporan yang dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (26/10/2023), denda itu dijatuhkan setelah mantan presiden ke-45 AS itu dipanggil ke kursi saksi untuk menjelaskan pernyataannya di luar ruang sidang tentang "seseorang yang sangat partisan, yang duduk di samping" hakim yang menangani kasus tersebut. Hakim yang menangani kasusnya adalah Arthur Engoron.
Baca Juga
Beberapa pekan sebelumnya, Engoron memerintahkan semua pihak yang terlibat dalam sidang pengadilan itu untuk tidak berkomentar di depan umum tentang stafnya. Perintah larangan terbatas yang diberlakukan pada 3 Oktober itu muncul setelah Trump membuat unggahan di media sosial yang menghina panitera utama hakim, yang duduk di samping Engoron di pengadilan.
Advertisement
Hakim memerintahkan Trump untuk menghapus unggahan tersebut dan Trump melakukannya. Namun postingan tersebut tetap ada di situs kampanyenya selama berminggu-minggu, yang kemudian memicu denda sebesar $5,000 atau sekitar Rp79,5 juta yang dijatuhkan kepada Trump pada Jumat (20/10) lalu.
Donald Trump dan para pengacaranya mengatakan pernyataannya pada hari Rabu (25/10) adalah tentang saksi Michael Cohen, dan bukan tentang panitera sidang.
Tiga pengacara Trump menyampaikan keberatan dengan denda tersebut, dan bersikeras bahwa komentar itu mengacu pada Michael Cohen. Tim pengacara itu mengulangi klaim Trump bahwa panitera itu berlaku tidak adil.
Donald Trump Dituduh Bohong Tentang Kekayaan, Terancam Denda Rp3,8 Triliun
Sebelumnya, Donald Trump masuk pengadilan karena dituduh menipu soal jumlah kekayaan. Ia terancam dengan denda hingga USD 250 juta (Rp3,8 triliun).Â
Hakim sempat mempersilahkan wartawan masuk sebentar ke ruang pengadilan. Donald Trump terlihat serius, sementara hakim menyempatkan diri tersenyum lebar ke arah kamera.
Menurut laporan AP News, Senin (2/10), Jaksa Agung New York, Letitia James, menuduh bahwa Donald Trump membohongi bank hingga pihak insuransi dengan cara membesar-besarkan kekayaannya.Â
Letitia James merupakan seorang anggota Partai Demokrat. Donald Trump menuding bahwa kasus ini hanya upaya untuk menjegalnya untuk ikut pemilu AS 2024.Â
"Apa yang kita dapatkan di sini adalah upaya untuk menyakiti saya di pemilu," tuding Trump. "Saya tidak berpikir bahwa rakyat negara ini akan membiarkannya."
Dilaporkan Sky News, pihak jaksa agung New York berkata Trump melebih-lebihkan pernyataan finansialnya antara USD 812 juta hingga Rp2,2 miliar. Trump dituduh melakukan hal tersebut selama bertahun-tahun.Â
Pengacara Trump berkata Trump tidak melakukan niat menipu, dan tak ada hal ilegal atau korban atas tindakan Trump.Â
Selain terancam denda uang, Trump juga terancam tidak boleh memiliki properti lagi di New York selama lima tahun.Â
ABC News menyebut pihak pengacara Trump berjanji akan memperlihatkan bukti-bukti yang membantah tudingan dari pihak pemerintah.Â
Pihak Trump juga menghadirkan empat petugas bank Deutsche Bank yang terlibat menyetujui pinjaman dari Donald Trump. Mereka bakal menjelaskan cara analisis risiko mereka untuk menghadapi tuduhan penipuan di kasus ini.
Letitia James juga hadir di pengadilan, namun ia dan Trump tidak saling sapa.
Advertisement
Donald Trump Mengaku Tidak Bersalah atas Tuduhan Berupaya Membatalkan Hasil Pilpres AS 2020 di Georgia
Sementara pada kasus lainnya, Donald Trump mengaku tidak bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal untuk membatalkan hasil Pilpres Amerika Serikat (AS) 2020 di Negara Bagian Georgia. Dia juga melepas haknya untuk hadir di pengadilan pekan depan.
Mantan presiden AS itu termasuk di antara 19 orang yang didakwa terlibat konspirasi. Dia telah menyerahkan diri ke Penjara Fulton County di Atlanta pekan lalu, di mana dia diambil sidik jari dan fotonya sebagai tahanan No. P01135809.
Trump telah berulang kali membantah melakukan kesalahan dan menggambarkan kasus-kasus hukumnya bermotif politik.
Secara total, Trump menghadapi 13 dakwaan, termasuk pemerasan, karena diduga menekan pejabat Georgia untuk membatalkan hasil Pilpres AS 2020 di negara bagian itu. Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada Kamis (31/8/2023), Trump menyatakan bahwa dia sepenuhnya memahami sifat tuduhan tersebut dan haknya untuk hadir di pengadilan.
"Memahami hak-hak saya, dengan ini saya dengan bebas dan sukarela melepaskan hak saya untuk hadir pada sidang dakwaan saya dan hak saya untuk dibacakan dakwaan saya di pengadilan terbuka," demikian bunyi dokumen pengadilan seperti dilansir BBC, Jumat (1/9).
Trump yang saat ini menjadi kandidat terdepan capres Partai Republik untuk Pilpres AS 2020 tercatat hadir dalam tiga sidang dakwaan sebelumnya di New York, Florida, dan Washington DC. Dalam ketiga dakwaan terpisah itu penyerahan diri dan sidang dakwaan berlangsung secara bersamaan, namun tidak demikian dengan di Georgia, di mana penyerahan diri dan sidang dakwaan berlangsung secara terpisah.
Clark Cunningham, profesor hukum di Universitas Negeri Georgia, mengomentari keputusan Trump dengan mengatakan, "Dia mengetahui sepenuhnya tuduhan yang dikenakan padanya. Itulah tujuan utama sidang dakwaan, pembacaan dakwaan dan pembelaan yang bersangkutan. Jadi, dia tidak perlu berada di sana (menghadiri sidang), dia sudah mengetahui dakwaan terhadap dirinya."
Donald Trump Ditahan di Georgia Lalu Bebas, Begini Kronologinya
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu juga dikabarkan ditahan di penjara Fulton County Georgia.
Rupanya, ini adalah buntut dari kasus yang ia alami setelah didakwa atas 13 tuduhan terkait dugaan skema membatalkan hasil Pilpres 2020 di Negara Bagian Georgia.
Penahanan Donald Trump bukan kali pertama terjadi. Kronologinya bermula pada tahun 2020. Terhitung, total sejauh ini Trump sudah empat kali di tahan di empat negara bagian berbeda, dikutip dari laman AP, Jumat (25/8/2023).
Kasus pertama terjadi di New York pada April 2023 ketika dituduh memalsukan catatan bisnis sehubungan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada pemeran film dewasa.
Kasus kedua dan ketiga berkaitan dengan masalah federal yang menuntutnya karena kesalahan penanganan surat-surat rahasia.
Saat itu, ia diadili di Florida atas kasus keterlibatan insiden 6 Januari dan di Washington D.C diadili pada upaya untuk mencegah Kongres Amerika Serikat mensertifikasi Joe Biden sebagai pemenang pemilu 2020.
Kini, Georgia adalah kasus keempat yang harus dia lewati.
Seperti halnya terdakwa lainnya, Trump diambil sidik jarinya dan matanya akan dipindai untuk identifikasi biometrik. Proses penyerahan diri disebut akan berlangsung sekitar 30 menit.
Sheriff Fulton County Pat Labat sebelumnya mengatakan bahwa prosedur standar di Georgia adalah terdakwa diambil fotonya sebelum dibebaskan dengan jaminan. Dalam kasus Trump, jaminannya telah ditetapkan sebesar USD 200 ribu atau sekitar Rp3 miliar. Demikian dilansir CBS News, Jumat (25/8).
Menjelang penyerahan dirinya, ABC News melaporkan bahwa Donald Trump merombak tim kuasa hukumnya. Mantan presiden Amerika Serikat (AS) itu memasukkan Steven Sadow, pengacara yang berbasis di Atlanta dan memiliki spesialisasi dalam kasus kejahatan kerah putih dan tingkat tinggi.
Advertisement