Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Advertisement
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
Pencopotan hakim MK ini menjadi sorotan media asing. Sebut saja media asal Hong Kong, South China Morning Post yang menyebut bahwa panel tersebut telah menyelidiki keterlibatan Ketua Hakim Anwar Usman, yang memimpin keputusan bulan lalu yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan umum dan legislatif pada Februari 2024.
"Pengamat politik Wasisto Raharjo Jati mengatakan, banyak pihak yang berharap Anwar dicopot dari jabatannya," demikian ditulis oleh SCMP dalam artikel berjudul Indonesia’s top judge ordered to resign over ruling allowing Joko Widodo’s son to run as VP.
"Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi bulan lalu, Gibran (36) Wali Kota Surakarta, tidak memenuhi persyaratan usia minimum 40 tahun untuk dapat mengikuti pemilu."
"Gibran telah menerima tawaran untuk mencalonkan diri bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang mencalonkan diri untuk ketiga kalinya sebagai presiden."
Media Terkenal Inggris Juga Sorot Kasus Anwar Usman
Selain SCMP ada juga kantor berita Reuters.
Kantor berita asal Inggris ini menyinggung soal Anwar Usman yang merupakan saudara ipar presiden, diperintahkan mundur sebagai hakim senior pengadilan karena melakukan pelanggaran etik.
"Panel etik, yang tidak dapat mengubah hasil kasus tersebut, mengatakan Anwar dapat tetap menjadi salah satu dari sembilan hakim pengadilan namun tidak boleh ambil bagian dalam kasus pemilu apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan," demikian laporan dari artikel bertajuk Indonesian judge found guilty of ethical violations over ruling that favoured president's son.
Kemudian, situs berita Gutzy Asia menulis artikel berjudul Indonesia Constitutional Court Chief Justice faces allegations of ethics violations menyebut bahwa Anwar Usman melakukan empat pelanggaran berat, antara lain perbuatan tercela, pelanggaran sumpah jabatan, tidak memenuhi kualifikasi hakim konstitusi, serta pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Oleh karena itu, tim panel telah meminta Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk mengambil tindakan hukuman terhadap hakim yang dituduh, dan menganjurkan pemecatannya secara tidak hormat.
Advertisement
Tuntutan Disampaikan Gugum Ridho Putra
Tuntutan tersebut disampaikan Gugum Ridho Putra, salah satu anggota tim, saat memberikan keterangan pers, Senin (23/10).
Tuduhan tersebut bermula dari penyelidikan menyeluruh yang dilakukan TAPP, yang menemukan adanya anomali dalam perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang diungkapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Lebih lanjut, tim juga melontarkan dugaan kuat bahwa Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.