Sukses

2 WNI Ditangkap Karena Berupaya Masuk Singapura Secara Ilegal dengan Sampan Bermotor, Terancam Penjara 6 Bulan

Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena mencoba memasuki Singapura secara ilegal dengan sampan bermotor.

Liputan6.com, Singapura City - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena mencoba memasuki Singapura secara ilegal dengan sampan bermotor.

Menurut laporan Straits Times, yang dikutip Selasa (21/11/2023), kedua pria WNI ditangkap pada 20 November karena diduga mencoba memasuki Singapura secara tidak sah melalui laut.

Polisi mengatakan bahwa sebuah kapal tak dikenal yang bergerak cepat menuju Tanah Merah Coast Road (garis pantai Jalan Pantai Tanah Merah), terdeteksi pada pukul 23.58 malam sebelumnya oleh sistem pengawasan Penjaga Pantai.

Kapal tersebut meninggalkan penghalang laut terapung yang dipasang di pintu masuk Kanal Tanah Merah sebelum berlabuh di pantai terdekat.

Petugas dari Police Coast Guard (PCG) atau Polisi Penjaga Pantai, Divisi Polisi Bedok, Kontingen Gurkha dan Komando Operasi Khusus dilibatkan dalam operasi tersebut.

Kedua pria WNI yang ditangkap tersebut, diidentifikasi berusia 33 dan 36 tahun. Mereka dibekuk dalam kurun waktu tujuh jam setelah pesawat tersebut terdeteksi dan diduga ditemukan tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Kapal mereka, sampan fiberglass sepanjang 5 meter yang dilengkapi dengan motor, disita.

Kedua pria tersebut akan didakwa pada 21 November karena masuk secara tidak sah ke Singapura. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga enam bulan dan menerima setidaknya tiga pukulan cambuk.

2 dari 4 halaman

Berenang ke Singapura dari Malaysia Dibantu Kantong Sampah, Pria Indonesia Dipenjara dan Dicambuk

Belum lama ini, seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura karena pelanggaran imigrasi jadi sorotan. Gara-garanya ia kembali ke Singapura secara ilegal, dengan cara berenang dari Malaysia pakai kantong sampah yang ia gunakan sebagai alat pelampung.

Melansir Channel News Asia, Jumat (3/11/2023), diketahui bahwa warga negara Indonesia (WNI) atas nama Muhammad Izal yang berusia 34 tahun ditangkap lagi dan pada Kamis (2 November) dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan tujuh pukulan cambuk.

Muhammad Izal mengaku bersalah atas dakwaan memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan memasuki Singapura tanpa izin saat dideportasi dari Singapura pada Mei 2022.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Muhammad Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali sebelumnya. Dia terakhir kali didakwa pada Agustus 2021 karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut.

Muhammad Izal dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat.

Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.

Sebelum Izal dideportasi pada 28 Mei 2022, ia diberikan pemberitahuan tertulis yang memberitahukan bahwa ia dilarang memasuki Singapura terhitung sejak tanggal deportasinya.

Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa Muhammad Izal harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk dapat masuk atau tinggal di Singapura di kemudian hari. Ia juga diberitahu bahwa jika tidak melakukan hal tersebut, ia akan dikenakan tuntutan dan hukuman penjara satu hingga tiga tahun setelah terbukti bersalah.

Izal mengakui pemberitahuan tersebut, membubuhkan cap jempolnya, dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022.

Setelah tinggal di negara asalnya, Indonesia selama hampir tujuh bulan, Muhammad Izal memutuskan untuk kembali ke Singapura secara ilegal untuk mendapatkan pekerjaan ilegal.

Ia naik feri dari Batam, Indonesia, ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. Dia menghabiskan dua malam di sana sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju Pulau Ubin Singapura.

Muhammad Izal menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pengapung tiup, kata dokumen pengadilan.

Setelah sampai Pulau Ubin, Izal beristirahat selama setengah jam lalu melanjutkan berenang menuju Pantai Changi. Dia memasuki Singapura tanpa terdeteksi dan tetap berada di Singapura secara ilegal selama sekitar 10 bulan hingga 23 Oktober tahun ini.

Muhammad Izal ditangkap oleh petugas ICA di Woodlands Road ketika tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura. Dia dirujuk ke cabang investigasi ICA dan sidik jarinya ditelusuri ke seseorang yang memiliki "catatan buruk" atas nama Muhammad Izal.

Sebagai mitigasi, dia mengatakan menyesal dan memiliki anak serta orang tua yang sakit.​

3 dari 4 halaman

2 Kapal Nelayan Indonesia Ditangkap karena Masuk Perairan Malaysia Tanpa Izin

Bicara soal WNI ditahan di negeri tetangga, Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) belum lama ini menahan dua kapal nelayan Indonesia secara terpisah setelah dicurigai masuk perairan Negeri Jiran tanpa izin pada Selasa (28/3/2023). 

Masing-masing kapal tersebut terdiri dari empat dan lima anak buah kapal (ABK) WNI.

Seluruhnya kini ditahan oleh MMEA Cabang Penang, yang menemukan kapal tersebut dalam patroli Operasi Tanjung dan Operasi Pertiwi. 

Menurut keterangan Direktur MMEA Penang Kapten Maritim Abd Razak Mohamed, kedua kapal asal Indonesia itu ditahan di perairan yang berada sekitar 45 dan 48 mil di barat daya Pulau Kendi pada pukul 11.40 dan 12.10.

"Keseluruhannya adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 17 hingga 41 tahun," katanya, seperti dikutip New Straits Times, Rabu (29/3). 

Dia menambahkan bahwa kedua kapal tersebut berasal dari Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

Bawa Uang Tunai Hingga Rp394 Juta, 2 WNI Ditangkap dan Terancam Penjara 3 Tahun

Kasus lainnya yang terkait penangkapan WNI menimpa dua orang wanita warga yang mencoba membawa lebih dari $35.600 atau sekitar Rp394 juta dalam mata uang asing yang tidak diumumkan ke Singapura. Mereka dihentikan oleh pihak berwenang Rabu 10 Mei 2023 lalu, setelah turun dari feri di Singapore Cruise Centre.

"Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel," kata Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura dalam sebuah posting Facebook pada Senin 15 Mei 2023 seperti dikutip dari The Straits Times.

Uang kedua WNI itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi mendorong petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik dan instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari $20.000, atau setara dalam mata uang asing.

Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.

Melanggar aturan tersebut dapat menyebabkan denda hingga $50.000 atau setara Rp554 juta, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.

"Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," kata ICA.

Sekitar tiga minggu lalu, ICA juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari $20.000 sekitar Rp221 juta dalam mata uang yang tidak diumumkan.

Dia telah mencoba memasuki Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan mata uang yang dibungkus kantong plastik merah muda dan disembunyikan di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.

Kasus itu juga kemudian didalami oleh pihak kepolisian.