Liputan6.com, Pyongyang - Korea Utara memperingatkan setiap potensi campur tangan atau serangan terhadap aset angkasa luar mereka oleh Amerika Serikat (AS) akan dianggap sebagai deklarasi perang. Hal tersebut disampaikan oleh media pemerintah Korea Utara, KCNA, pada Sabtu (2/12/2023).
"Permusuhan yang menyedihkan dari Angkatan Angkasa Luar AS terhadap satelit mata-mata Korea Utara tidak dapat diabaikan karena itu sebuah tantangan terhadap kedaulatan Korea Utara dan lebih tepatnya, sebuah deklarasi perang," demikian pernyataan Kementerian Pertahanan Korea Utara yang disiarkan oleh KCNA, seperti dilansir CNN.
Baca Juga
Peringatan tersebut muncul kurang dari dua pekan setelah Korea Utara mengatakan pihaknya sukses meluncurkan satelit mata-mata pertamanya ke luar angkasa, sebuah langkah yang diperkirakan para analis akan memungkinkan negara tersebut untuk lebih akurat menargetkan pasukan lawan.
Advertisement
Baik Korea Selatan, AS , maupun Jepang, yang semuanya mengalami peningkatan ketegangan militer dengan Korea Utara, tidak dapat memastikan bahwa Malligyong-1 telah berhasil mencapai orbit.
Hanya beberapa hari setelah peluncuran satelit mata-mata Korea Utara, Korea Selatan juga mengirimkan satelit mata-mata pertamanya ke orbit dengan bantuan perusahaan angkasa luar AS SpaceX.
Laporan KCNA mengklaim bahwa peringatan Korea Utara tersebut muncul menyusul dugaan komentar dari seorang pejabat Komando Angkasa Luar AS yang mengisyaratkan potensi serangan militer terhadap satelit mata-mata Korea Utara.
KCNA mengatakan bahwa pejabat AS yang tidak disebutkan namanya mengklaim bahwa AS dapat mengurangi kemampuan operasi angkasa luar negara musuh dengan menggunakan berbagai metode.
Tidak jelas siapa pejabat AS yang dimaksud.
Sanksi AS atas Peluncuran Satelit Mata-mata Korea Utara
Korea Utara mengatakan satelit mata-matanya bukan senjata angkasa luar menurut hukum internasional karena fitur teknisnya yang ditujukan untuk observasi.
Para analis mengklaim pesawat ruang angkasa itu dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan militer Korea Utara.
Menanggapi peluncuran satelit mata-mata Korea Utara pada 21 November, Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri (OFAC) Kementerian Keuangan AS pada Kamis (30/12) memberikan sanksi kepada delapan agen Korea Utara yang berbasis di luar negeri yang memfasilitasi penghindaran sanksi, termasuk perolehan pendapatan dan pengadaan teknologi terkait rudal yang mendukung program senjata pemusnah massal (WMD) Korea Utara.
Mereka juga memberikan sanksi kepada kelompok spionase dunia maya, Kimsuky, karena mengumpulkan informasi intelijen untuk mendukung tujuan strategis Korea Utara.
Advertisement
Korea Utara: Satelit Mata-mata AS Juga Harus Disingkirkan
Peluncuran satelit Korea Utara dikutuk oleh Jepang dan Korea Selatan.
Korea Selatan menyebutnya sebagai pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang melarang Korea Utara menggunakan teknologi rudal balistik.
Namun, Korea Utara memperingatkan bahwa jika satelit pengintaiannya dianggap sebagai ancaman militer yang harus disingkirkan maka mereka juga harus menghancurkan satelit mata-mata AS yang tak terhitung jumlahnya yang terbang di atas wilayah Semenanjung Korea setiap hari, yang secara khusus bertugas memantau tempat-tempat strategis utama di Korea Utara.
Korea Utara juga menyebut AS sebagai pelaku utama kejahatan karena mengubah ruang angkasa menjadi teater perang.
Tindakan Korea Utara telah menyebabkan pemerintah Korea Selatan menunda sebagian perjanjian pada tahun 2018 dengan Korea Utara yang membatasi kegiatan pengintaian dan pengawasan Korea Selatan di sepanjang zona demiliterisasi (DMZ) yang memisahkan kedua negara.
Korea Utara kemudian mengerahkan perangkat keras militer baru di sepanjang garis demarkasi militer.​