Sukses

Ulama Indonesia Dorong Terwujudnya Waqaf Hijau di IKN, Peduli Alam hingga Investasi Keagamaan

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia Hayu S. Prabowo mendorong terwujudnya Green Waqaf atau Waqaf Hijau di Ibu Kota Negara (IKN).

Liputan6.com, Dubai - Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia Hayu S. Prabowo mendorong terwujudnya Green Waqaf atau Waqaf Hijau di Ibu Kota Negara (IKN).

Hayu S. Prabowo menilai hal ini penting lantaran ini adalah tauladan yang baik dari Nabi Muhammad dan agama Islam soal upaya menjaga lingkungan dan alam.

"UNDP telah mengeluarkan Green Waqaf yang artinya waqaf bersifat hijau," kata Hayu S. Prabowo saat menghadiri side event di Paviliun Indonesia pada COP28 Dubai pada Selasa (5/12/2023).

"Contoh waqaf ini pertama kali dilakukan oleh Rasulullah dan sahabatnya Umar bin Khatab. Mereka waqafnya kebun kurma."

"Jadi kebun kurma itu dirawat dan didapatkan hasilnya."

Hayu S. Prabowo kemudian menyinggung contoh lain yaitu Utsman bin Affan yang mewaqafkan air. Bagaimana sumber daya alam itu juga dikonsumi banyak orang sehingga waqaf ini bisa punya manfaat.

Tak hanya Waqaf Hijau, Hayu S. Prabowo juga menyebut pentingnya investasi keagamaan bagi masyarakat di IKN nantinya.

"itu berpangaruh pada IKN yang ramah lingkungan. Jangan sampai investasi agama ini bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri," kata Hayu.

Menurutnya, aksi peduli alam ini juga mesti dilakukan pada tingkat tapak yaitu masyarakat.

"Ini yang kita ingin perkuat. Krisis iklim ini jangan dibahas saja tapi dilakukan di tingkat tapak dan inilah yang sebetulnya harus dimiliki dari umat beragama melalui rumah dakwa mereka. Melalui pengaruh hingga kekuatan kekayaan agamanya."

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pernah Berkunjung ke IKN dan Berdikskusi dengan Masyarakat Adat

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia Hayu S. Prabowo juga mengaku pernah melakukan kunjungan ke IKN dan melakukan diskusi dari sejumlah orang yang memiliki latarbelakang berbeda.

"Kita pernah berkunjung ke IKN, umat beragama ke masyarakat adat di IKN. Bersama OIKN di sana melakukan camping festival. Kita Berdiskusi dengan pemuda dan melihat langsung kondisi di sana," kata Hayu.

"Kami bangga bahwa IKN itu punya 65 persen wilayah yang akan dilindungi. Itu bukan target yang mudah dicapai."

"Kami sangat tertarik membantu. Kami juga mendukung deforestasi hingga melakukan pemberdayaan masyarakat."

3 dari 4 halaman

OIKN Jawab Sejumlah Tantangan Capai Target Net Zero 2045

Bicara soal tantangan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengakui bahwa hal itu tentu sangatlah ada, terutama dalam mencapai target Net Zero 2045.

“Kami memahami bahwa tidak mudah untuk mencapai tujuan ini, mengingat beberapa faktor,” kata Myrna dalam acara side event COP28 bertajuk Realizing Net Zero Emissions Indonesia's New Capital City 2045, Selasa (5/12/2023).

“Di sektor FOLU misalnya, kita harus menghadapi situasi saat ini dimana sebagian besar ekosistem hutan sedang terdegradasi.”

Menurutnya, ini merupakan warisan masa lalu dimana industri ekstraktif telah mengubah hutan alam menjadi hutan monokultur, kelapa sawit, dan pertambangan batu bara.

“Demikian pula dengan kebakaran hutan di Kalimantan Timur pada tahun 1990an yang menghancurkan sebagian besar hutan di kawasan yang kini menjadi IKN,” kata Myrna.

 

4 dari 4 halaman

65 Persen Kawasan IKN Perlu Reboisasi

Meskipun demikian, kebijakan dan program reboisasi adalah suatu keharusan, kata Myrna.

“Perencanaan tata ruang kami telah menetapkan 65 persen IKN sebagai kawasan lindung yang perlu direboisasi.”

“Kami harus bekerja keras di bidang ini. Bukan sekedar menanam pohon tetapi membangun kembali hutan yang sehat dengan keanekaragaman hayati yang lebih baik.”

Tahun depan OIKN akan meluncurkan Nature Positive Plan sebagai dokumen lain yang melengkapi RLDC Nusantara.

“Untuk melakukan reboisasi dan mengendalikan deforestasi, kami juga telah menerapkan kebijakan moratorium izin baru kelapa sawit dan pertambangan.”

“Begitu pula dengan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga hukum lainnya melalui satuan tugas khusus penambangan liar.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.