Sukses

Di Depan Prabowo, Anies Sebut Fenomena Ordal Menyebalkan

Anies Baswedan membahas soal fenomena orang dalam (ordal) saat debat dengan Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Capres Anies Baswedan membahas fenomena orang dalam (ordal) di panggung debat pilpres 2024. Ucapan soal ordal diberikan Anies saat berdebat dengan Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengubah aturan batas usia capres-cawapres. Perubahan aturan itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang kemudian bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto. 

Hakim yang memimpin MK saat itu adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. 

"Fenomena ordal menyebalkan," ujar Anies Baswedan pada debat Selasa (12/12/2023). 

"Ikut kesebelasan ada ordalnya. Mau masuk jadi guru, ordal. Mau daftar sekolah, ada ordal. Mau dapat tiket konser, ada ordal. Ada ordal di mana-mana ... Ketika fenomena ordal itu bukan hanya di masyarakat, tapi di proses paling puncak terjadi ordal," lanjut Anies Baswedan.

Meski Anies tidak eksplisit menyebut nama Gibran, Prabowo Subianto secara to the point langsung membalas dengan pemilu. 

"Dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi ada di rakyat. Hakim yang tertinggi adalah rakyat. Tanggal 14 Februari, rakyat yang akan ambil keputusan. Kalau kami tidak bener, salah, berkhianat, rakyat yang akan menghukum kamu," Prabowo menegaskan.

2 dari 2 halaman

Prabowo Jawab Anies soal Putusan MK: Kita Bukan Anak Kecil, Rakyat yang Memutuskan

Anies turut bertanya tentang perasaan Prabowo ketika mendengar ada pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Mendapat pertanyaan itu, Prabowo mengungkapkan dirinya menghormati keputusan MK tersebut. Dia menegaskan putusan tersebut tidak masalah setelah berkonsultasi dengan para pakar hukum.

"Jadi Mas Anies, suatu perkembangan politik itu ada beberapa segi perspektif. Jadi pakar hukum yang mendampingi saya dari segi hukum tidak masalah, masalah yang dianggap etika sudah diambil tindakan dan keputusan," kata Prabowo dalam debat capres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia menegaskan, putusan MK tersebut sudah final dan tidak dapat diubah. Karena itu, pihaknya dapat melaksanakannya.

"Intinya keputusan itu final dan tidak dapat diubah dan saya laksanakan. Kita ini bukan anak kecil Mas Anies. Intinya rakyat yang memutuskan, yang menilai, kalau rakyat tidak menyukai Prabowo-Gibran tidak usah pilih," ujar dia.