Liputan6.com, Jakarta - Enam anak WNI yang terlantar di Taiwan dipulangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada 15 Desember 2023. Upaya pemulangan ini bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Mengutip informasi dari Kemlu RI, Minggu (17/12/2023), keenam anak mereka terdiri atas 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dengan usia beragam. Mulai dari 2 tahun hingga yang tertua berusia 7 tahun.
Baca Juga
Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei.
Advertisement
"Penting bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," ujar Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha menyampaikan harapannya.
Lebih lanjut, Judha menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.
Judha kemudian menuturkan, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang. Hal ini juga memperhatikan psikologis anak.
Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya. Lalu mereka akan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Fasilitas pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak, sebagaimana di atur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Â
Masih Ada 110 Anak PMI Overstayer di Taiwan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan.
Beberapa di antaranya saat ini dirawat orang tua asuh mereka.
Adapun orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi.
Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.
Â
Â
Advertisement
KBRI Abu Dhabi Kembali Pulangkan 56 WNI Tidak Berdokumen, termasuk 31 Anak-anak
Sebelumnya, sebanyak 56 orang warga negara Indonesia (WNI) tidak berdokumen, yang terdiri dari 31 anak bayi/balita bersama 25 ibunya, berhasil dipulangkan oleh KBRI Abu Dhabi ke Indonesia.
Pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (MOFA) dan Otoritas Imigrasi Uni Emirat Arab (UEA).
Adapun pemulangan kali ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada 12 November 2023 dipulangkan 101Â WNIÂ tidak berdokumen, yang terdiri dari 55 anak dan 46 ibunya ke Indonesia.
Duta Besar Republik Indonesia untuk UEA Husin Bagis menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah membantu hingga pemulangan ini dapat terwujud.
"Sejak awal proses pemulangan, KBRI Abu Dhabi telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, Div. Hubinter Mabes Polri serta Pemerintah UEA melalui MOFA dan otoritas imigrasi yang membantu mengawal, sehingga pemulangan ini dapat berjalan dengan lancar," ungkap Dubes Husin Bagis, seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya, Senin (20/11).
Para WNI dipulangkan menggunakan penerbangan SriLankan Airlines dan tiba di Indonesia pada Minggu (19/11) pukul 13.35 WIB.
Setibanya di Jakarta, para WNI akan ditangani oleh Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dinas sosial yang kemudian akan mengatur pemulangan ke daerah masing-masing.
KBRI Abu Dhabi juga memastikan para WNI tersebut telah mematuhi aturan kepabeanan Indonesia dengan memfasilitasi pendaftaran IMEI ponsel mereka melalui kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemulangan 230 orang anak dan ibunya pada tahun 2023 ini.
Para WNI tersebut sebelumnya telah menjalani tes DNA yang dilakukan oleh Div. Hubinter Polri pada Juni 2023 guna membuktikan bahwa anak yang dibawanya adalah anak kandung sendiri. Hal ini dilakukan mengingat perkawinan mereka tidak dicatatkan secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di UEA atau Indonesia, sehingga anak-anak tersebut akan kesulitan memperoleh dokumen resmi yang dapat menyebabkan mereka terhambat mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk dalam hal pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak.
 Â
Pemerintah RI Upayakan Pemulangan 67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia
Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan 67 WNI penghuni perkampungan ilegal Malaysia yang digusur oleh otoritas Malaysia.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, pihaknya sudah meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam upaya memulangkan para WNI tersebut.
"Pemerintah Indonesia meminta diberi akses kekonsuleran dan telah diberikan tanggal 7 Februari kemarin. Selain akses konsuler, kami juga sampaikan akses teknisnya. Minta segera proses pemulangan. Ini sedang berproses sejak 8 Februari. Meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 67 WNI dalam rangka pemulangan," kata Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/2/2023).
"Kemarin juga staf KJRI Johor sudah berkoordinasi dengan staf PWNI di Jakarta dan juga BP2NI terkait pemulangan."
Sigit Suryantoro Widiyanto juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia meminta hak-hak para pekerja Indonesia yang selama ini bekerja untuk pembangunan apartemen dan pertambangan pasir di sekitar Kota Nilai agar segera dibayarkan.
"Terutama upah Januari 2023," ujar Sigit Suryantoro Widiyanto. "Jadi, mereka itukan ditahan 1 Februari. Biasanya upah-upah mereka dibayarkan setiap tanggal 7 bulan berikut. Selama ini lancar, tapi untuk Januari, karena sudah kadung dan operasi jadi belum dibayar. Ini yang kami minta ke pihak imigrasi Malaysia dan mereka memahami."
Para WNI tersebut kini ada di depot tahanan imigrasi Negeri Sembilan.
Petugas imigrasi Malaysia menemukan kampung yang menjadi tempat tinggal para WNI ilegal di sebuah hutan di Nilai Spring, Negeri Sembilan. Lokasi lantas digrebek oleh petugas imigrasi Negeri Sembilan melalui operasi yang digelar pada 1 Februari 2023.
Foto-foto memperlihatkan kondisi kampung yang cukup memprihatinkan. Bangunan-bangunannya tampak sudah dibongkar oleh pihak berwenang.
Total, ada 67 WNI yang ditemukan. Pihak berwenang di Malaysia mengatakan, para WNI itu menolak dipulangkan ke Indonesia.
"Ketua Pengarah Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud hari ini berkata, rakyat Indonesia yang ditahan usai operasi penguatkuasaan di Nilai Spring pada 1 Feb lepas dipercayai tidak berniat untuk pulang ke negara asal sebaliknya ingin terus berada di negara ini walaupun tanpa dokumen sah," tulis Jabatan Imigresen Malaysia via Facebook, dikutip Minggu (12/2/2023).
Advertisement