Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Perdangan Dunia (World Trade Organization/WTO) resmi didirkan pada 1 Januari 1995.
WTO adalah organisasi internasional yang mengatur perdagangan global dengan menggunakan serangkaian perjanjian yang disepakati oleh banyak negara di seluruh dunia.
Baca Juga
WTO dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Organisasi ini bertujuan untuk meliberalisasi perdagangan, menjadi wadah bagi pemerintah untuk merundingkan perjanjian dagang, menyelesaikan konflik perdagangan, dan menjalankan sistem aturan perdagangan.
Advertisement
Pada intinya, WTO merupakan forum di mana negara-negara anggotanya berkumpul untuk berupaya menyelesaikan masalah perdagangan yang mereka hadapi dengan saling berdialog sebagai langkah awal.
Melansir dari situs WTO, organisasi ini diresmikan pada 1 Januari 1995, tetapi sebelumnya, sistem perdagangan telah ada selama setengah abad. Sejak 1948, Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) telah mengatur sistem ini.
Seiring berjalannya waktu, Perjanjian Umum menciptakan sebuah organisasi internasional tak resmi yang juga dikenal sebagai GATT, yang kemudian berkembang melalui beberapa putaran negosiasi selama bertahun-tahun.
Putaran terakhir dan terbesar GATT adalah Putaran Uruguay dari 1986 hingga 1994, yang kemudian membentuk WTO. Berbeda dengan fokus GATT pada perdagangan barang, WTO dan perjanjiannya sekarang mencakup perdagangan jasa, kekayaan intelektual, penemuan, kreasi, dan desain yang diperdagangkan.
Perkembangan WTO
Mengutip dari laman Kemenlu RI, WTO adalah satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan antar-negara.
Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya. Lembaga di bawah PBB ini bermarkas di Jenewa, Swiss.
Organisasi WTO adalah lembaga yang memiliki kedudukan yang independen dan terlepas dari badan khusus PBB.
Pembentukan WTO berawal dari perundingan Putaran Uruguay pada tahun 1986-1994. Dalam perundingan tersebut, disepakati bahwa peran dan fungsi GATT digantikan oleh sebuah organisasi yang bernama World Trade Organization (WTO).
WTO secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1995. Pada awal terbentuk, jumlah anggota WTO adalah sebanyak 154 negara.
Pada tahun 2020, anggota WTO berkembang hingga berjumlah 164 negara di seluruh dunia. Prinsip pembentukan dan dasar WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, mengupayakan, perlakuan non-diskriminasi antara negara anggota, serta komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya.
Advertisement
Fungsi WTO
Mengutip dari laman Kemendag RI, fungsi utama dari WTO adalah sebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional. Selain itu, fungsi WTO diantaranya adalah :
- mengatur perjanjian antar negara dalam perdagangan;
- mendorong arus perdangangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa;
- memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen;
- untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan;
- menyelesaikan sengketa dagang;
- sebagai forum negosiasi perdagangan;
- memonitor kebijakan perdagangan suatu negara;
- memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.
Prinsip Dasar WTO
Di dalam perkembangannya, WTO menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar aturan main dalam perdagangan internasional, yaitu:
- Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN). Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka perlakuan yang secara kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat. Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.
- Pengikatan Tarif (Tariff Binding). Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
- Perlakuan nasional (National Treatment). Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri. Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
- Perlindungan hanya melalui tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
- Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special Dan Differential Treatment For Developing Countries – S&D). Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.
Advertisement