Sukses

Donald Trump Kembali Dijegal dalam Pilpres AS 2024, Kali Ini di Negara Bagian Maine

Maine adalah negara bagian kedua yang mendiskualifikasi Donald Trump dari Pilpres AS 2024. Mahkamah Agung Colorado lebih dulu mengeluarkan keputusan yang sama.

Liputan6.com, Washington, DC - Donald Trump didiskualifikasi dari pemilihan pendahuluan di Negara Bagian Maine. Keputusan tersebut didasarkan pada "larangan pemberontakan" dalam Amendemen ke-14.

Meski demikian, Sekretaris Negara Maine Shenna Bellows menangguhkan sementara keputusannya sambil menunggu kemungkinan banding di pengadilan negara bagian, yang menurut tim Trump akan mereka ajukan. Demikian seperti dilansir CNN, Jumat (29/12/2023)

Keputusan tersebut menjadikan Maine negara bagian kedua yang mendiskualifikasi Trump dari Pilpres Amerika Serikat (AS) 2024. Mahkamah Agung Colorado lebih dulu mengeluarkan keputusan yang sama.

Sebelum Colorado, beberapa negara bagian lain, seperti Michigan dan Minnesota, menolak upaya serupa.

Perkembangan ini merupakan kemenangan signifikan bagi para pengkritik Trump, yang mengatakan bahwa mereka mencoba menegakkan ketentuan konstitusi yang dirancang untuk melindungi negara dari pemberontak anti-demokrasi pasca serangan terhadap Gedung Capitol 6 Januari 2021, yang dilakukan pendukung Trump.

Bellows, yang merupakan seorang Demokrat, mengeluarkan keputusan tersebut pada Kamis (28/12) setelah memimpin sidang administratif awal bulan ini tentang kelayakan Trump untuk maju dalam Pilpres AS 2024. Sekelompok mantan anggota parlemen negara bagian bipartisan adalah pihak yang mengajukan gugatan terhadap Trump.

"Saya tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah," tulis Bellows. "Demokrasi itu sakral … Saya sadar bahwa tidak ada sekretaris negara bagian yang pernah mencabut akses suara calon presiden berdasarkan Bagian Tiga Amendemen ke-14. Namun, saya juga sadar bahwa belum pernah ada calon presiden yang terlibat dalam pemberontakan."

2 dari 4 halaman

Respons Kubu Trump

Pada Kamis, juru bicara kampanye Trump Steven Cheung menuduh Bellows sebagai seorang sayap kiri yang kejam yang kini memutuskan untuk ikut campur dalam pilpres.

"Demokrat di negara-negara bagian biru secara ceroboh dan tidak konstitusional menangguhkan hak-hak sipil para pemilih AS dengan mencoba menghapus nama Presiden Trump dari surat suara," kata Cheung.

Dalam keputusannya, Bellows menyimpulkan bahwa dia memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi Amendemen ke-14, dengan menyingkirkan Trump dari pemilu pendahuluan.

"Sumpah saya untuk menjunjung Konstitusi adalah yang terpenting dan tugas saya berdasarkan undang-undang pemilu Maine … adalah memastikan bahwa kandidat yang muncul dalam pemungutan suara utama memenuhi syarat untuk jabatan yang mereka incar," ujarnya.

Menjelaskan alasannya, Bellows menulis bahwa para penggugat memberikan bukti kuat bahwa pemberontakan 6 Januari 2021 terjadi atas perintah Trump.

"Konstitusi AS tidak menoleransi serangan terhadap fondasi pemerintahan kita," sebut Bellows

"Catatan menunjukkan bahwa Tuan Trump, selama beberapa bulan dan berpuncak pada 6 Januari 2021, menggunakan narasi palsu tentang kecurangan pemilu untuk mengobarkan api para pendukungnya dan mengarahkan mereka ke Capitol untuk mencegah sertifikasi pemilu 2020 dan transfer kekuasaan secara damai ... Saya juga menyimpulkan bahwa Trump menyadari kemungkinan terjadinya kekerasan dan setidaknya pada awalnya mendukung penggunaan kekerasan tersebut mengingat dia mendorong kekerasan dengan retorika yang menghasut dan tidak mengambil tindakan tepat waktu untuk menghentikannya."

3 dari 4 halaman

Penantian 20 Hari

Bellows mengatakan keputusannya pada Kamis akan ditunda sampai Pengadilan Tinggi Maine mengukuhkannya. Itu bukan pengadilan tertinggi di negara bagian tersebut, namun merupakan tingkat berikutnya di mana Trump atau pihak lain dapat mengajukan banding.

Undang-undang Maine mengamanatkan bahwa Pengadilan Tinggi harus mengambil keputusan dalam waktu 20 hari sejak Kamis.

Aturan untuk mengajukan banding dan pilihan Bellows untuk menunda keputusannya disebut berarti bahwa pengadilan negara bagian kemungkinan akan mempertimbangkan kelayakan Trump dengan cepat, pada Januari, sebelum surat suara dikirimkan kepada para pemilih.

Dalam keputusannya, Bellows bersandar pada keputusan Mahkamah Agung Colorado, yang juga telah menangguhkan sementara saat proses banding berlangsung.

"Pelaksanaan kewenangan negara untuk mencegah kandidat yang tidak memenuhi syarat tidak ikut serta dalam pemungutan suara bergantung pada negara bagian yang menciptakan proses untuk melakukan hal tersebut," tulisnya, mengutip keputusan Colorado.

4 dari 4 halaman

Laporan Akhir Penyelidikan DPR AS

Komisi yang dibentuk oleh DPR AS untuk menyelidiki serangan ke Gedung Capitol, pada Desember 2022, telah merilis laporan akhirnya. Ini adalah kumpulan dokumen setebal 845 halaman yang mendukung klaim komisi bahwa serangan itu secara langsung disebabkan oleh Trump dan merupakan tindakan terakhir dalam konspirasi untuk membatalkan hasil sah dari Pilpres AS 2020. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia.

Laporan penyelidikan selama lebih dari 17 bulan tersebut merupakan hasil penyortiran bukti yang dikumpulkan dari ribuan wawancara saksi, dokumen dan komunikasi elektronik yang diperoleh melalui perintah pengadilan. Menurut komisi itu, "Bukti telah mengarah pada kesimpulan langsung: Penyebab utama serangan 6 Januari adalah satu orang, mantan Presiden Donald Trump, yang diikuti banyak orang lainnya. Tak satu pun dari peristiwa 6 Januari akan terjadi tanpa dia."

Trump sendiri secara konsisten mencela komisi itu dan apa yang dilakukannya, serta dengan tanpa bukti terus bersikeras mengatakan bahwa Pilpres AS 2020 telah dicuri darinya. 

Sejauh ini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atas keterlibatan Trump dalam kerusuhan 6 Januari 2021, mengingat prosesnya masih berlangsung.