Liputan6.com, Bukit Jalil - Departemen Imigrasi Malaysia menahan 567 warga negara asing (WNA) karena berbagai pelanggaran keimigrasian dalam operasi di sebuah apartemen di Abdullah Hukum, Bangsar, Sabtu 30 Desember 2023 dini hari.
Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan operasi tiga jam yang dimulai pukul 01.15 itu dilakukan setelah seminggu pengumpulan intelijen sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang masuknya orang asing ke wilayah tersebut.
Baca Juga
"Dalam operasi tersebut, 1.000 orang asing diperiksa dan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga negara Myanmar, 72 warga negara Indonesia (WNI), empat warga Filipina, dan satu warga negara India ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ungkap Syamsul Badrin Mohshin seperti dikutip dari Bernama, Senin (1/1/2024).
Advertisement
"Semua WNA berusia antara empat bulan hingga 55 tahun itu telah dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya lagi kepada wartawan usai operasi.
Syamsul Badrin mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa orang asing tersebut tinggal di rumah di mana delapan hingga sepuluh orang berbagi satu unit, dengan harga sewa bulanan mulai dari RM1.000 atau sekitar 3,3 juta.
Sebelumnya, Departemen imigrasi Malaysia pada Sabtu 16 September 2023 menggelar operasi terpadu, penggerebekan para pendatang gelap dari Indonesia yang mendirikan pemukiman ilegal di hutan Puncak Alam, Selangor. Dalam upaya tersebut, sejumlah orang dilaporkan rela mempertaruhkan nyawa dengan melompat menuruni lereng curam di hutan pada malam hari untuk menghindari penahanan oleh pihak berwenang
Mengutip situs pemerintah Malaysia, Bernama, Kamis (21/9), diketahui ada beberapa yang mencoba menyelinap melalui jalur pelarian di dalam hutan. Kendati demikian modus operandinya gagal karena aparat penegak hukum sudah mengepung kawasan tersebut selama penggerebekan jam 2 pagi.
"95 orang diperiksa selama operasi dan dari total 39 orang, termasuk tiga anak-anak (satu laki-laki dan satu laki-laki dan dua perempuan), ditahan karena berbagai pelanggaran," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Ruslin Jusoh.
Ruslin menambahkan, operasi terpadu tersebut melibatkan 110 petugas penegak hukum termasuk 13 petugas dari Kantor Imigrasi Putrajaya, 13 orang petugas dari National Registration Department dan lima petugas dari Civil Defence Force (APM). Ia menambahkan, mereka yang terlibat dalam operasi menghadapi tantangan berat selama operasi, karena harus berjalan di medan hutan yang asing selama 15 menit malam hari sementara kawasan itu dikelilingi oleh lereng yang curam.
"Ini adalah tugas yang sangat menantang karena pemukiman ilegal ini terletak jauh dari jalan utama dan dikelilingi oleh lereng berbahaya dan jauh di dalam hutan. Ada juga jalur yang digunakan para imigran gelap untuk melarikan diri dari aparat," ujar Ruslin.
Ruslin menambahkan, informasi mengenai pemukiman ilegal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti. Seluruh imigran gelap, berusia antara dua hingga 59 tahun, akan ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi di Semenyih, Selangor.
Penangkapan WNI di Perkampungan Ilegal
Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, 36 dari 67 WNI penghuni perkampungan ilegal Malaysia terjaring.
"Ke-67 dari mereka terdiri dari 11 orang laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan. Anak-anak usia sekolah, bahkan ada bayi berusia dua bulan," kata Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/2/2023).
Konjen Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, fokus KBRI dan KJRI adalah anak-anak. Banyak dari mereka yang masih bersekolah.
"Lantaran mereka anak-anak Indonesia, KBRI dan KJRI kemudian mendirikan sanggar belajar di situ, di pemukiman itu. Ini bukan berarti kita mendukung pemukiman itu, bantuan kita hanya untuk anak-anak itu agar mereka bisa bersekolah. Apalagi guru-gurunya adalah tokoh masyarakat di situ," jelas Sigit Suryantoro Widiyanto.
"Pak Dubes sudah mengunjungi pada tahun 2022 dan saya November 2022 juga ke sana. Bahkan kemudian, setelah November kami memberikan bantuan jenset dan kita serahkan di sana. Bukan untuk pemukiman, tapi concern kita adalah kepada anak-anak biar bisa bersekolah."
Pemerintah Indonesia kini tengah berupaya untuk memulangkan 67 WNI penghuni perkampungan ilegal Malaysia yang digusur oleh otoritas Malaysia. Mereka kini ada di depot tahanan imigrasi Negeri Sembilan.
Konjen Sigit mengatakan, pihaknya sudah meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dalam upaya memulangkan para WNI tersebut.
"Pemerintah Indonesia meminta diberi akses kekonsuleran dan telah diberikan tanggal 7 Februari kemarin. Selain akses konsuler, kami juga sampaikan akses teknisnya. Minta segera proses pemulangan. Ini sedang berproses sejak 8 Februari. Meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 67 WNI dalam rangka pemulangan," kata Konjen Sigit.
"Kemarin juga staf KJRI Johor sudah berkoordinasi dengan staf PWNI di Jakarta dan juga BP2NI terkait pemulangan."
Sigit Suryantoro Widiyanto juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia meminta hak-hak para pekerja Indonesia yang selama ini bekerja untuk pembangunan apartemen dan pertambangan pasir di sekitar Kota Nilai agar segera dibayarkan.
"Terutama upah Januari 2023," ujar Sigit Suryantoro Widiyanto. "Jadi, mereka itukan ditahan 1 Februari. Biasanya upah-upah mereka dibayarkan setiap tanggal 7 bulan berikut. Selama ini lancar, tapi untuk Januari, karena sudah kadung kena operasi jadi belum dibayar. Ini yang kami minta ke pihak imigrasi Malaysia dan mereka memahami."
Advertisement
Bercanda Soal Bom, WNI Ditangkap di Malaysia
Sementara itu, seorang WNI harus berurusan dengan polisi akibat bercanda soal bom di bandara Malaysia. Ia merupakan seorang pekerja migran yang ingin cuti ke Medan selama dua pekan.
Insiden ini terjadi pada 29 Desember 2022 saat WNI tersebut sedang check-in di Bandara Internasional Penang bersama dua temannya.
"Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata 'bom'. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara," ungkap KJRI Penang dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Rabu (4/1/2023).
Pihak KJRI Penang mengatakan pelaku mengalami shock akibat kejadian ini. Pelaku berusia 33 tahun.
Menurut info dari KJRI Penang, pelaku sebetulnya sedang membahas powerbank. Ia ditanya oleh petugas apakah membawa powerbank atau tidak.
Pelaku kurang lebih menjawab, "kalo ada powerbank bisa panas dan meledak kayak bom ya". Alhasil, urusan jadi panjang.
Bercanda mengenai bom adalah suatu hal yang dilarang di bandara. Indonesia juga memiliki aturan tersebut.
Pihak Kepolisian Malaysia sempat menahan pelaku berinisial JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda.
KJRI Penang turun tangan dan mendapat kesempatan untuk menemui yang bersangkutan pada Senin, 2 Januari 2023. KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa, 3 Januari 2023, di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.
Pihak KJRI Penang juga hadir pada persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.
Pelaku lantas membayar denda dan sudah dinyatakan bebas.
"Setelah Sdri JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," tulis pihak KJRI Penang.
7 WNI Ditangkap di Malaysia Terkait Pembobolan Mobil dan Curi Barang Senilai Rp 115 Juta
Sedangkan 7 WNI lainnya ditangkap karena terlibat serentetan pembobolan mobil di Seremban, Malaysia.
Penangkapan pertama pada 17 Februari 2023, polisi menangkap dua orang Indonesia - seorang pria berusia 34 tahun dan pasangan wanitanya yang berusia 30 tahun dalam Operasi Pecah Kereta.
Mengutip Bernama, Rabu (22/2/2023), Kepala polisi distrik Seremban ACP Nanda Maarof mengatakan tersangka terbaru, tiga pria dan dua wanita berusia antara 24 dan 30 tahun. Mereka ditangkap di sebuah tempat dan di pinggir jalan Jalan Reko, Kajang di Selangor pada Minggu 19 Februari.
Sehubungan dengan kasus tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap menjadi tujuh orang.
Nanda mengatakan, salah satu tersangka, pria berusia 34 tahun, membawa media pass atau kartu identitas media dari Indonesia namun belum bisa dipastikan apakah dia memang seorang jurnalis.
"Dengan penangkapan ketujuh tersangka ini, kami percaya kami telah memecahkan tujuh dari 12 kasus pembobolan kendaraan yang dilaporkan awal tahun ini," katanya kepada wartawan di markas polisi distrik Seremban.
"Pasangan itu (kedua orang yang ditangkap pertama) menyerahkan barang curian kepada rekan (lima tersangka yang ditangkap) untuk dijual atau digadaikan dengan imbalan uang tunai. Mereka masuk ke dalam mobil dengan menghancurkan kaca bagian belakang,” tambahnya.
Polisi telah menemukan barang curian senilai RM33.700 atau sekitar Rp 115 juta, termasuk laptop, tas, perhiasan, jam tangan, uang, dan ponsel.
Dia mengatakan pasangan itu memasuki Malaysia Desember 2022 lalu, sebagai turis dan tinggal di Kajang.
Nanda mengatakan semua tersangka telah ditahan hingga 24 Februari untuk penyelidikan berdasarkan pasal pencurian.
Advertisement