Sukses

Mahkamah Internasional PBB Akan Dengar Kasus Genosida Israel 11 Januari 2024

Pengadilan tertinggi PBB, pada Rabu (3/1), mengatakan akan mendengarkan pengajuan kasus dari Afrika Selatan dan Israel pada minggu depan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan tertinggi PBB, pada Rabu (3/1), mengatakan akan mendengarkan pengajuan kasus dari Afrika Selatan dan Israel pada minggu depan, setelah Afrika Selatan membuka kasus atas apa yang disebutnya sebagai tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Afrika Selatan ingin agar International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional segera memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza. Dalam pernyataannya pada minggu lalu menanggapi pengajuan gugatan hukum itu, Israel menyatakan menolak "dengan rasa jijik."

Amerika Serikat pada hari yang sama mengkritik Afrika Selatan karena mengajukan kasus genosida, menolak tuduhan terhadap Israel atas perangnya di Gaza. "Pengajuan ini tidak ada gunanya, kontraproduktif dan sama sekali tidak memiliki dasar apapun," ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby dalam sebuah konferensi pers.

Secara terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan berdasarkan kajian Amerika Serikat, "kami belum melihat adanya tindakan yang merupakan genosida," dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (4/1/2023).

"Genosida, tentu saja, adalah kekejaman yang keji," kata Miller kepada para wartawan. "Itu adalah tuduhan yang tidak bisa dianggap enteng."

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, Mahkamah Internasional itu mengatakan “ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) di Istana Perdamaian di Den Haag ... dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.”

Permohonan Afrika Selatan, yang diajukan pada Jumat (23/12) lalu itu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Afrika Selatan mengatakan "Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza."

 

2 dari 3 halaman

Israel Tolak Fitnah Afrika Selatan

Israel menolak tuduhan tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, menulis di platform X, "Israel dengan rasa jijik menolak fitnah darah yang disebarkan oleh Afrika Selatan dan penerapannya" kepada ICJ. "Fitnah darah" atau “blood libel” adalah sebuah referensi untuk konspirasi antisemitisme kuno.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menambahkan Israel menunjukkan "moralitas yang tak tertandingi" dalam perang Gaza dan ia juga menolak tuduhan Afrika Selatan.

Di antara beberapa langkah mendesak lainnya, Afrika Selatan juga meminta ICJ untuk memerintahkan "Israel agar segera menghentikan operasi militernya di dalam dan terhadap Gaza" dan agar kedua negara "mengambil semua langkah yang masuk akal dalam kekuasaan mereka untuk mencegah genosida."

Israel melancarkan kampanye militer tanpa henti terhadap Hamas di Jalur Gaza setelah kelompok militan Palestina itu melakukan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di selatan Israel pada 7 Oktober. Menurut penghitungan AFP berdasarkan angka-angka yang diberikan Israel, serangan itu menewaskan 1.140 orang, sebagian besar adalah warga sipil.

3 dari 3 halaman

Korban Tewas di Palestina Mayoritas Perempuan dan Anak-anak

Sementara itu, menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, wilayah yang dikelola oleh Hamas, lebih dari 22.300 orang telah tewas akibat serangkaian serangan Israel yang hingga kini masih terus berlangsung. Sebanyak 70% korban tewas itu adalah perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan akan menyampaikan argumennya pada tanggal 11 Januari. Sementara Israel akan memberikan tanggapannya pada tanggal 12 Januari.

Keputusan ICJ atas permintaan tindakan darurat diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan, namun proses penyelesaian kasus tersebut masih akan memakan waktu berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.

ICJ, yang didirikan setelah Perang Dunia II, adalah badan hukum tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Keputusan-keputusan yang diambil mengikat secara hukum, tetapi pengadilan itu hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya.