Sukses

Viral, Bu Hakim Diterjang Terdakwa yang Tak Puas Hasil Sidang

Hakim di Amerika Serikat diterjang terdakwa.

Liputan6.com, Clark County - Insiden menggegerkan terjadi di Nevada, Amerika Serikat. Seorang hakim dari Clark County diterjang oleh terdakwa yang tidak puas pada putusan. 

Video penyerangan itu viral di media sosial dan menampilkan sosok hakim Mary Kay Holthus yang diterjang dan ditimpa pelaku bernama Deobra Delone Redden.

Berdasarkan laporan AP News, Jumat (1/5/2024), pelaku menolak ditahan karena mengganggap dirinya sudah bertobah dari aksi kekerasan. Ketika hakim menolak, ia langsung main fisik. 

Seorang staf pengadilan langsung berusaha menarik tubuh Deobra dari Hakim Holthus. Kemudian beberapa pria lain ikut berusaha melerai. Deobra yang masih emosi juga sempat dipukul. 

<p>Penyerang hakim Mary Kay Holthus dihalau beberapa pria. Ia kini menghadapi tuntutan baru. Video: AP News</p>

Latar belakang Deobra dipenuhi rekam jejak kasus kekerasan. Tahun lalu, ia juga pernah kena kasus karena menyerang seseorang dengan tongkat baseball. 

Mary Kay Holthus telah bekerja di kejaksaan selama lebih dari 27 tahun. Saat penyerangan terjadi, rambutnya juga sempat dijambak oleh pelaku. Namun, kondisinya baik-baik saja dan tak dibawa ke rumah sakit. Kini, pelaku menghadapi pasal baru karena penyerangan tersebut.

2 dari 4 halaman

Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa, KPK: Hakim Tak akan Terpengaruh

Beralih ke dalam negeri, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Januari 2024 besok. Rafael Alun minta dibebaskan karena mengeklaim berjasa kepada negara.

Berkaitan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara. Menurut Ali, apa yang disampaikan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak terpngaruh dengan pernyataan tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk mantan pejabat pajak itu.

"Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut klienya pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara.

Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar Selasa, 2 Januari 2024.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Junaedi.

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3 dari 4 halaman

Rafael Alun Dinilai Terbukti Bersalah

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.

Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain dituntut pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa. 

4 dari 4 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Rafael Alun

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni Rafael Alun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.

Rafael Alun juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Sementara hal yang meringankan Rafael Alun dianggap bersikap sopan di persidangan.

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Agustus 2023.

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.