Sukses

32 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia Terkait Kasus Prostitusi Panggilan

Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan asing termasuk di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di tiga lokasi dugaan prostitusi di Kuala Lumpur.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan asing termasuk di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di tiga lokasi dugaan prostitusi di Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan penggerebekan pada Jumat 5 Januari 2024 malam juga membubarkan aktivitas sindikat tersebut.

"Kami menahan 48 perempuan asing – 32 warga negara Indonesia (WNI), 13 warga Thailand, dan tiga warga Vietnam – bersama dengan seorang pria dari Afghanistan," kata Jafri Embok Taha seperti dikutip dari The Star.my, Senin (8/1/2024).

Jafri menambahkan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (7 Januari) bahwa tiga pria lokal ditahan, mengatakan bahwa dua orang adalah penjaga tempat tersebut sementara yang ketiga adalah seorang pengangkut.

Dia mengatakan bahwa delapan perempuan Thailand yang ditahan memiliki surat izin kunjungan sosial yang sah, sementara perempuan asing lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau surat izin apa pun.

"Kami menyita berbagai barang, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai RM300, handuk, peralatan CCTV dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri mengatakan sindikat prostitusi tersebut akan mempromosikan layanan para perempuan tersebut dengan mengunggah foto mereka di Telegram dan WhatsApp. Ia menambahkan, para perempuan tersebut akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara RM400 dan RM1.200 berdasarkan paket yang ditawarkan sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum wanita tersebut dikirim ke pelanggan," kata Jafri.

Jafri menambahkan, dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun.

"Kami melakukan pengawasan dan pengumpulan intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan," ujarnya lagi.

WNA yang ditahan tersebut dibawa ke Depo Imigrasi di Semenyih, tambah Jafri.

"Kami akan melanjutkan operasi seperti ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran imigrasi," kata Jafri lagi.​

2 dari 4 halaman

52 Orang Ditahan Termasuk 32 WNI

48 perempuan asing yang diyakini sebagai wanita panggilan, termasuk di antara 52 orang yang ditahan dalam penggerebekan pada Jumat malam.

Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Jafri Embok Taha mengatakan, dengan penggerebekan itu, sindikat di balik kegiatan keburukan itu terbongkar.

"Kami menahan 48 perempuan asing – 32 warga Indonesia, 13 warga Thailand, dan tiga warga Vietnam – bersama dengan seorang pria Afghanistan," papar Jafri.

"Kami juga menahan dua pria lokal, berusia 35 dan 44 tahun, yang bekerja sebagai penjaga di lokasi tersebut dan seorang pria lokal berusia 34 tahun yang menjadi pengangkut," katanya lagi.

 

3 dari 4 halaman

Kasus Sebelumnya Juga Menangkap WNI

Di Kuala Terengganu, polisi menahan sembilan perempuan sehubungan dengan kegiatan prostitusi dalam tiga operasi yang dilakukan tahun lalu.

Kepala polisi negara bagian Datuk Mazli Mazlan mengatakan pada Mei 2023, polisi menangkap dua perempuan lokal karena prostitusi di Kuala Terengganu.

"Dalam kasus lain yang melibatkan sindikat, tujuh perempuan asing – dua dari Indonesia, satu dari Laos dan empat dari Thailand – ditahan di tiga hotel murah di Malaysia pada 28 Desember tahun lalu," katanya seperti dikutip Bernama setelah Pertemuan bulanan Kontingen Polisi Terengganu pada 7 Januari 2024.

Semua orang asing yang ditahan memiliki izin perjalanan yang sah, namun tiga di antaranya diketahui telah melebihi masa tinggal.

Mazli mengatakan penyelidikan menemukan bahwa kegiatan asusila ini juga lazim di Kemaman dan Dungun dan mulai menyebar ke kawasan wisata, seraya menambahkan bahwa satuan tugas khusus telah dibentuk untuk menangani masalah tersebut.

4 dari 4 halaman

Malaysia Tahan 567 Orang Asing Termasuk 72 WNI Terkait Pelanggaran Keimigrasian

Sebelumnya, Departemen Imigrasi Malaysia menahan 567 warga negara asing (WNA) karena berbagai pelanggaran keimigrasian dalam operasi di sebuah apartemen di Abdullah Hukum, Bangsar, Sabtu 30 Desember 2023 dini hari.

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan operasi tiga jam yang dimulai pukul 01.15 itu dilakukan setelah seminggu pengumpulan intelijen sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang masuknya orang asing ke wilayah tersebut.

"Dalam operasi tersebut, 1.000 orang asing diperiksa dan 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal, 75 warga negara Myanmar, 72 warga negara Indonesia (WNI), empat warga Filipina, dan satu warga negara India ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ungkap  Syamsul Badrin Mohshin seperti dikutip dari Bernama, Senin (1/1/2024).

"Semua WNA berusia antara empat bulan hingga 55 tahun itu telah dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya lagi kepada wartawan usai operasi.

Syamsul Badrin mengatakan penyelidikan awal menemukan bahwa orang asing tersebut tinggal di rumah di mana delapan hingga sepuluh orang berbagi satu unit, dengan harga sewa bulanan mulai dari RM1.000 atau sekitar 3,3 juta.