Sukses

Menlu Retno: Dalam 9 Tahun, Indonesia Selesaikan 6 Perjanjian Perbatasan dengan Negara Tetangga

Salah satu yang diselesaikan adalah perjanjian delimitasi batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam, yang sudah dirundingkan selama 12 tahun. Itu merupakan perjanjian dual line pertama di antara negara Asia Tenggara.

Liputan6.com, Bandung - Selama sembilan tahun terakhir, Indonesia telah menyelesaikan enam perjanjian perbatasan dengan negara tetangga. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu RI di Gedung Merdeka, Bandung, pada Senin (8/1/2024).

Enam perjanjian perbatasan yang dimaksud jelas Menlu Retno antara lain:

  • Perjanjian delimitasi batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam, sebagai perjanjian dual line pertama di antara negara Asia Tenggara, yang sudah dirundingkan selama 12 tahun.
  • Kesepakatan Indonesia-Malaysia pada dua segmen batas maritim Laut Sulawesi dan Selat Malaka bagian Selatan, Juni 2023, selesai setelah perundingan panjang selama 18 tahun.
  • Tiga segmen batas darat dengan Malaysia di Kalimantan-Sabah telah disepakati pada kurun waktu 2017-2019. Sementara tiga segmen batas darat lainnya, yaitu segmen Pulau Sebatik, segmen Sinapad-Sesai, dan West Pillar-AA 2 di Kalimantan-Sabah ditargetkan selesai tahun ini setelah berunding selama 24 tahun.
  • Kesepakatan garis batas darat antara Indonesia dan Timor Leste di segmen Subina-Oben dan Noel-Besi Citrana akan ditandatangani pada akhir Januari ini, yang dirundingkan selama 19 tahun.
  • Indonesia dan Filipina juga telah menyepakati Principles and Guidelines Batas Landas Kontinen pada Oktober 2022, yang akan dijadikan rujukan penting dalam perundingan batas Landas Kontinen untuk melengkapi persetujuan Batas ZEE di Laut Sulawesi pada tahun 2014.

"Kedaulatan NKRI adalah harga mati," tegas Menlu Retno.

2 dari 3 halaman

Penting untuk Segera Diselesaikan

Menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, ujar Menlu Retno, adalah prinsip yang harus dihormati oleh semua negara tanpa kecuali.

"Sudah merupakan tugas diplomasi untuk melindungi keutuhan NKRI termasuk di forum-forum internasional," tutur Menlu Retno.

"Di PBB, dengan diplomasi yang dijalankan, pemahaman dan dukungan dunia internasional terhadap keutuhan wilayah Indonesia semakin baik dan semakin solid. Salah satunya terlihat dalam Sidang Majelis Umum PBB."

Selain itu, kata Menlu Retno, diplomasi kedaulatan juga dijalankan dengan penyelesaian batas negara melalui negosiasi.

"Batas negara penting untuk segera diselesaikan. Perundingan batas negara baik darat maupun laut, bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikannya. Penyelesaian juga harus dilakukan berdasarkan hukum internasional yang berlaku, misalnya UNCLOS 1982 jika menyangkut batas laut," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Perlindungan WNI

Dalam diplomasi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Menlu Retno menekankan sistem perlindungan dibangun dan terus diperkuat, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri.

Berbagai inovasi yang dilakukan, antara lain:

  • Membangun Seafarer Corner di Cape Town, Montevideo, dan Kaohsiung
  • Penunjukan Tim Hukum Perlindungan WNI yang kuat di semua negara di mana konsentrasi WNI
  • Penyusunan rencana kontijensi di semua negara yang memiliki risiko konflik dan bencana
  • Perlindungan WNI juga menjadi prioritas kurikulum pendidikan diplomat

Inovasi digital terus diperkuat antara lain:

  • SMS Blast hadir sejak bulan pertama Kabinet Kerja
  • Portal Peduli WNI menjadikan pelayanan pelindungan WNI satu pintu
  • Aplikasi bergerak Safe Travel untuk menghadirkan perlindungan melalui handphone

"Diplomasi perlindungan WNI dilakukan di semua tingkatan," kata Menlu Retno.

  • Di tingkat bilateral, MOU dengan negara lain guna memaksimalkan pelindungan antara lain: sistem penempatan one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi
  • Di tingkat kawasan, pembentukan kerja sama ASEAN untuk penanganan kejahatan online scam
  • Di tingkat global, berkontribusi aktif dalam pembentukan Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration sebagai instrumen internasional pertama yang mengatur mengenai isu migrasi secara komprehensif; dan menjadi salah satu co-sponsor dalam penyusunan Guidelines IMO-ILO untuk penanganan kasus penelantaran pelaut

Sejak tahun 2014 sampai tahun 2023:

  • Terdapat 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan
  • Ada 360 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati
  • Repatriasi 18.022 WNI berhasil dilakukan dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik dan bencana alam
  • terdapat 56 WNI yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan
  • Lebih dari Rp1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan
  • Lebih dari 88.000 WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin