Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) secara tegas menanggapi gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel terkait genosida di Gaza, menyebut bahwa Indonesia sepenuhnya mendukung upaya hukum tersebut.
"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," kata Juru Bicara Kemlu RI Lalu Iqbal Muhammad yang diterima Liputan6.com, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga
Kendati demikian, Iqbal menjelaskan alasan Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel atas kekerasan yang dilakukannya terhadap masyarakat Palestina, terutama Gaza.
Advertisement
"Secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat kepada Mahkamah Internasional mengenai status dan konsekuensi hukum yang dilakukan oleh kependudukan Israel terhadap Palestina.
Maka dari itu, Iqbal menyebut Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi akan ikut menyampaikan pendapat Indonesia secara lisan di depan Mahkamah Internasional.
"Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB," sambung Iqbal.
Israel akan disidang pada Kamis (11/1) di pengadilan tinggi PBB terkait tuduhan genosida di Gaza, ketika Perdana Menteri Benjamin Netanyahu secara terbuka menolak seruan untuk pertama kalinya oleh beberapa menteri sayap kanan untuk menduduki wilayah kantong tersebut secara permanen.
Kasus yang Diajukan Afrika Selatan
Ketika perang Israel di Gaza terus berkecamuk, International Court of Justice/ ICJ (Mahkamah Internasional) di Den Haag, yang juga dikenal sebagai World Court (Pengadilan Dunia), akan mengadakan sidang pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023 yang mengklaim perang Israel melawan militan Hamas di Gaza melanggar Konvensi Genosida 1948.
Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy juga telah mengonfirmasi sidang tersebut pada hari Rabu (10/1): "Besok, Negara Israel akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang tidak masuk akal oleh Afrika Selatan, karena Pretoria memberikan perlindungan politik dan hukum kepada Rezim Hamas."
Sidang ini disebut akan membahas secara eksklusif permintaan Afrika Selatan untuk melakukan tindakan darurat yang memerintahkan Israel untuk menunda tindakan militernya di Gaza sementara pengadilan mendengarkan kelayakan dari kasus tersebut – sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Adapun Kolombia dan Brasil menyatakan dukungan mereka terhadap Afrika Selatan pada Rabu (10/1) malam.
Advertisement
Benjamin Netanyahu Perdana Tolak Seruan Sayap Kanan
Menjelang sidang dengar pendapat hari Kamis (11/1), Benjamin Netanyahu kabarnya untuk pertama kalinya secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap seruan anggota sayap kanan pemerintahannya, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, agar warga Palestina meninggalkan Gaza secara sukarela, sehingga membuka jalan bagi warga Israel menetap di sana.
Meskipun sikap tersebut telah menjadi kebijakan resmi Israel, komentar Netanyahu sebelumnya mengenai pendudukan permanen di Gaza tidak konsisten dan terkadang tidak jelas.
"Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya," kata Netanyahu di platform media sosial X.
Berpotensi melontarkan komentarnya itu menjelang sidang ICJ, ia menambahkan: "Israel memerangi teroris Hamas, bukan penduduk Palestina, dan kami melakukannya dengan sepenuhnya mematuhi hukum internasional."
Sementara itu, Yordania dan Mesir pada Rabu (10/1) memperingatkan terhadap pendudukan kembali Israel di Jalur Gaza dan mengimbau warga yang mengungsi agar diizinkan kembali ke rumah mereka saat Raja Yordania Abdullah dan Presiden Mesir Abdel Fatah al-Sisi bertemu.​
AS Kritik Afrika Selatan
Mengutip VOA Indonesia, sebelumnya dilaporkan bahwa Afrika Selatan akan menyampaikan argumennya pada tanggal 11 Januari. Sementara Israel akan memberikan tanggapannya pada tanggal 12 Januari.
Keputusan ICJ atas permintaan tindakan darurat diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan, namun proses penyelesaian kasus tersebut masih akan memakan waktu berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.
Afrika Selatan ingin agar International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional segera memerintahkan Israel untuk menangguhkan operasi militernya di Gaza. Dalam pernyataannya pada minggu lalu menanggapi pengajuan gugatan hukum itu, Israel menyatakan menolak "dengan rasa jijik."
Amerika Serikat kemudian mengkritik Afrika Selatan karena mengajukan kasus genosida, menolak tuduhan terhadap Israel atas perangnya di Gaza. "Pengajuan ini tidak ada gunanya, kontraproduktif dan sama sekali tidak memiliki dasar apapun," ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby dalam sebuah konferensi pers.
Secara terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan berdasarkan kajian Amerika Serikat, "kami belum melihat adanya tindakan yang merupakan genosida," dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (4/1/2023).
"Genosida, tentu saja, adalah kekejaman yang keji," kata Miller kepada para wartawan. "Itu adalah tuduhan yang tidak bisa dianggap enteng."
Advertisement