Sukses

Dubes Palestina untuk RI Respons Upaya Afrika Selatan di ICJ: Mereka Melihat Ada Ketidakadilan

Duta Besar Palestina untuk Zuhair Al-Shun merespons tuntutan Afrika Selatan di International Court of Justice yang menyoalkan kasus genosida yang dilakukan oleh Israel ke rakyat Gaza.

Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Palestina untuk Zuhair Al-Shun merespons tuntutan Afrika Selatan di International Court of Justice yang menyoalkan kasus genosida yang dilakukan oleh Israel ke rakyat Gaza.

Dubes Zuhair Al-Shun menyebut, apa yang dilakukan oleh lantaran Afrika Selatan melihat adanya ketidakadilan.

"Sekarang Afrika Selatan berjuang untuk Palestina, lantaran karena mereka melihat ada ketidakadilan," ujar Dubes Zuhair Al-Shun di peringatan 59th Fatah Movement and Revolution until Victory di Kedubes Palestina, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

"Kini banyak negara yang lantas mendukung Afrika Selatan di ICJ. Menlu Retno Marsudi juga terus memberikan dukungan, Mengapa? Lantaran Indonesia melihat fakta bahwa di lapangan," ujarnya.

"Begitu pula dengan Afrika Selatan dan negara-negara Arab juga melakukan hal serupa."

Dubes Zuhair mengatakan, keadaan di Palestina kini sangat kesulitan. Akibat genosida atau pembersihan etnis yang dilakukan oleh Israel yang kejam dan juga bertindak di atas hukum.

"Selain itu, mereka juga melakukan hal-hal yang tidak terpuji lainnya."

"Mereka melakukan pembersihan etnis di seluruh wilayah Palestina, baik Gaza maupun Tepi Barat."

Namun, meski demikian Dubes Zuhair mengatakan bahwa rakyat Palestina tetap teguh, sabar pada pendiriiannya.

"Kami akan tetap berjuang hingga kami mendapatkan kemerdekaan kami, dan tanah Palestina kembali kepada pemiliknya, yaitu Rakyat Palestina."

2 dari 3 halaman

Isi Tuntutan Afrika Selatan ke Israel Atas Kasus Genosida Warga Gaza

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (11/1) mulai mendengarkan tuntutan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel yang melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perangnya di Gaza.

Afrika Selatan telah mengajukan kasus ini ke dalam Konvensi Genosida 1948, dan mengklaim bahwa dengan membunuh warga Palestina di Gaza.

Bahkan efeknya menyebabkan mereka mengalami penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan “kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik” pada mereka, maka Israel bertanggung jawab atas kasus genosida.

Dikutip dari laman Financial Times, Kamis (11/1/2024) Israel dengan keras membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa kasus di Afrika Selatan tidak memiliki dasar faktual dan hukum, dan merupakan eksploitasi terhadap pengadilan yang tercela dan menghina.

 

3 dari 3 halaman

Sanggahan Israel

Israel juga bersikeras bahwa kasus tersebut mematuhi hukum internasional dan bahwa pasukannya hanya menargetkan militan.

“Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan melakukan segala upaya untuk membatasi kerugian bagi mereka yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza,” kata Kementerian Luar Negeri Israel.

Konvensi genosida ini dibentuk setelah perang dunia kedua dan Holocaust, yang menewaskan 6 juta orang Yahudi oleh Nazi dan kolaborator mereka.

Baik Afrika Selatan dan Israel merupakan pihak yang menandatangani perjanjian ini, sehingga memungkinkan Afrika Selatan untuk mengajukan kasusnya.