Sukses

Malaysia Tangkap 7 Pengemis Asing Termasuk WNI, Penghasilannya Capai Rp33 Juta Sebulan

Departemen Imigrasi Negara telah menangkap tujuh pengemis asing, dua di antaranya warga negara Indonesia (WNI).

Liputan6.com, Johor Bahru - Departemen Imigrasi Malaysia telah menangkap tujuh pengemis asing, beberapa di antaranya menghasilkan hingga RM10,000 atau sekitar Rp33 juta sebulan, dalam operasi di pasar malam Gelang Patah pada Selasa 30 Januari 2024.

Selama operasi gabungan dengan Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Baru, yang disebut 'Ops Bersama', petugas penegak hukum menahan enam pria dan seorang wanita berusia antara 34 dan 63 tahun.

Mengutip New Straits Times, Jumat (2/2/2024), para warga asing tersebut – seorang laki-laki dan perempuan asal Indonesia, tiga laki-laki penyandang disabilitas asal Kamboja, dan dua warga negara Thailand – telah menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan simpati dari para donor.

Mereka mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal, dan untuk membangun sekolah tahfiz.

Adapun warga di sekitar pasar malam mengeluhkan masuknya pengemis asing, sehingga memicu penggerebekan pada pukul 18.30.

Warga negara Thailand dan warga Kamboja ditahan di pasar malam.

Sementara warga negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap setelah petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar, dan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk tinggal di negara tersebut.

Direktur Departemen Imigrasi Johor Baharuddin Tahir mengatakan para tahanan telah melanggar Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia, dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar kondisi tiket mereka.​

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keluhan Akibat Pengemis Asing

Direktur Departemen Imigrasi Johor Baharuddin Tahir mengatakan, operasi gabungan tersebut dimulai pada Selasa 30 Januari pukul 18.30 akibat keluhan masyarakat mengenai keberadaan pengemis asing.

Tahir mengatakan, penindakan itu dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas pengemis asing di pasar malam.

"Pengemis asing itu ditangkap karena memanfaatkan sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada. Beberapa pengemis asing yang ditangkap merupakan penyandang disabilitas dan diyakini memanfaatkan keadaan mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat," jelas Baharuddin.

"Penangkapan pengemis asing tersebut menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan kemurahan hati masyarakat. Ada di antara mereka yang berpenghasilan RM300 per hari, dan RM10.000 per bulan," kata Baharuddin.

 

3 dari 3 halaman

Dianggap Usaha Menguntungkan

Sebelumnya pada tahun 2018, pengemis asing di pusat kota Johor Baru dikabarkan mampu memperoleh penghasilan RM300 atau hampir Rp1 juta per hari, dan mencapai RM10.000 (Rp33 jutaan) per bulan.

Usaha yang menguntungkan ini menjadi alasan banyak pengemis asing yang ingin melarikan diri dari tindakan keras aparat penegak hukum dengan aktif bergerak agar tidak ketahuan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini