Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis (1/2) menolak perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden.
Biden memberikan sanksi kepada pemukim Israel yang disebut menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih, Netanyahu mengatakan mayoritas mutlak pemukim Tepi Barat adalah warga negara yang taat hukum, dikutip dari laman Xinhua, Jumat (2/2/2024).
Advertisement
Perintah Joe Biden menjatuhkan sanksi keuangan dan larangan visa dilakukan pada empat warga Israel, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan.
Langkah ini memicu kekhawatiran di pemerintahan Israel bahwa mekanisme yang sama nantinya akan digunakan untuk memberikan sanksi kepada para pemimpin pemukim sayap kanan yang menjabat sebagai menteri Kabinet di pemerintahan koalisi ultranasionalis Netanyahu.
Israel merebut Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan terus menduduki wilayah tersebut sejak saat itu.
Komunitas internasional secara luas menganggap permukiman tersebut sebagai masalah bagi perdamaian antara Israel dan Palestina.
Lantaran permukiman tersebut dibangun di wilayah yang diinginkan Palestina untuk mendirikan negara mereka di masa depan.
Sanksi dari Joe Biden
Sebelumnya, Joe Biden telah menyetujui sanksi terhadap empat pemukim Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Presiden Amerika Serikat (AS) itu menandatangani perintah eksekutif yang menyebutkan kekerasan di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi. Sanksi tersebut menghalangi individu untuk mengakses semua properti, aset, dan sistem keuangan AS. Demikian seperti dilansir BBC.
Kekerasan di Tepi Barat meningkat sejak perang Hamas Vs Israel meletus pada 7 Oktober 2023.
Menurut PBB, sekitar 370 warga Palestina di Tepi Barat tewas sejak saat itu. Mayoritas dari mereka dibunuh oleh pasukan Israel dan setidaknya delapan dari mereka dibunuh oleh pemukim Israel.
Perintah eksekutif baru ini berarti pemerintah AS mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada warga negara asing mana pun yang menyerang, mengintimidasi, atau menyita properti warga Palestina.
Sanksi tersebut adalah yang pertama yang dilakukan pemerintah AS – sebuah langkah langka yang menargetkan warga Israel – dan terjadi ketika Biden melakukan perjalanan ke Negara Bagian Michigan, yang memiliki populasi Arab-Amerika yang besar dan mengkritik dukungannya terhadap Israel.
Â
Advertisement
Dukungan Negara Arab?
Arab American Institute, sebuah kelompok advokasi, sebelumnya mengatakan bahwa sejak awal konflik, dukungan Arab Amerika terhadap Partai Demokrat anjlok dari 59 persen pada tahun 2020 menjadi hanya 17 persen.
Perintah eksekutif yang ditandatangani Biden menetapkan dasar bagaimana AS akan menanggapi serangan lebih lanjut di Tepi Barat dan merupakan peningkatan respons AS dibandingkan pembatasan visa yang diberlakukan terhadap beberapa individu pada tahun lalu.
"Situasi di Tepi Barat – khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstremis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti – telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut," sebut Biden dalam suratnya kepada Kongres menjelaskan alasannya.
Pada Kamis (1/2), seorang pejabat senior AS mengatakan Biden telah berulang kali menyampaikan kekhawatirannya kepada Israel tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel.