Sukses

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dapat Pengurangan Masa Tahanan 6 Tahun dan Diskon Denda

Najib Razak divonis 12 tahun penjara pada Agustus 2022 akibat korupsi terkait skandal 1MDB.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dewan Pengampunan Malaysia mengatakan pada Jumat (2/2/2024), pihaknya telah memangkas hukuman penjara 12 tahun mantan Perdana Menteri Najib Razak (70) menjadi separuhnya dan mengurangi denda yang dijatuhkan setelah dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Langkah ini disetujui dalam pertemuan dewan yang dipimpin oleh Yang di-Pertuan Agong Malaysia ke-16 Sultan Abdullah pada Senin (29/1). Malaysia memiliki sistem monarki bergilir, di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih setiap lima tahun sekali dari sembilan kesultanan dan Yang di-Pertuan Agong ke-17 telah dilantik pada Rabu (31/1).

Dengan keringanan hukuman tersebut, kata dewan pengampunan, Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028. Demikian seperti dilansir AP.

Ada pun denda terhadap Najib sebesar 210 juta ringgit dipotong menjadi 50 juta ringgit.

"Jika dia gagal membayar denda, hukuman penjaranya akan diperpanjang satu tahun lagi," ujar dewan pengampunan.

2 dari 3 halaman

Skandal 1MDB

Terlepas dari kasus hukum yang menjeratnya, Najib masih berpengaruh di partainya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang kini menjadi anggota pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Najib dipenjara pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam persidangan korupsi pertamanya terkait dengan skandal 1MDB. Dia tercatat sejarah sebagai mantan pemimpin Malaysia pertama yang dipenjara.

1MDB adalah dana investasi negara yang dibentuk Najib tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada tahun 2009. Para penyelidik menduga setidaknya USD 4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib melalui beberapa rekening bank di Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lain serta mendanai film-film Hollywood dan pembelian barang mewah termasuk hotel, kapal pesiar, benda seni dan perhiasan.

Lebih dari USD 700 juta disebut masuk ke rekening bank Najib.

3 dari 3 halaman

Suami Istri Terlibat Korupsi

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tujuh dakwaan korupsi karena menerima USD 9,4 juta secara ilegal dari SRC International, bekas unit 1MDB. Dia masih menghadapi beberapa persidangan korupsi lainnya yang terkait dengan 1MDB.

Istri Najib, Rosmah Mansor, pada tahun 2022 juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 970 juta ringgit karena korupsi yang melibatkan proyek energi surya. Rosmah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding.

Najib tetap bersikeras dirinya tidak bersalah. Dia mengaku ditipu oleh pemodal asal Malaysia, Low Taek Jho, yang dianggap sebagai dalang skandal 1MDB. Low Taek Jho sendiri hingga kini masih buron.