Sukses

Indonesia dan Singapura Teken Kerja Sama CCS Cross Border, Jadi Pelopor di ASEAN

Kerja sama Indonesia dan Singapura di bidang ini menjadi yang pertama di wilayah Asia Tenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dan Singapura menyepakati kerja sama lintas batas dalam penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida (CCS), menjadikan Singapura sebagai negara pertama yang menjalin kerja sama dalam bidang ini. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi.

Dikutip dari laman resmi Kemenkomarves, Jumat (16/2/2024), kesepakatan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Melalui kerja sama ini, seperti dikutip CNA, Singapura dan Indonesia akan membentuk kelompok kerja untuk mengupayakan perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum mengenai transportasi lintas batas dan penyimpanan CO2 antara negara-negara tetangga.

"Garis besar kesepakatan tersebut menandai tonggak penting dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan pemeliharaan lingkungan hidup," kata Jodi Mahardi.

Sementara itu, Singapura, yang mempunyai target emisi nol bersih pada tahun 2050, sedang mempertimbangkan untuk menjajaki jalur teknologi rendah karbon seperti hidrogen dan CCS sebagai bagian dari serangkaian langkah mitigasi.

"Penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas merupakan solusi yang muncul di Asia, dan mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon," kata Keith Tan.

"Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia dapat menjadi pencari jalan untuk mengkatalisasi penerapan proyek CCS lintas batas di Asia Tenggara," lanjutnya.

2 dari 3 halaman

Kerja Sama Singapura-Indonesia Jadi Pelopor

Lebih lanjut, Keith menyebut harapannya bahwa kerja sama perdana di bidang ini dapat menjadi pelopor kerja sama dengan negara lainnya.

"Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara (ASEAN)," tuturnya.

Sementara Jodi menyebut bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini.

"Ini juga memperlihatkan pendekatan proaktif kami dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan. Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara," kata dia.

3 dari 3 halaman

Mengenai Kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border

CCS adalah kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer.

Ini merupakan metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik.

CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global.

Kedua lembaga, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global.

Â