Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria Belanda didenda 380 euro atau setara Rp6,3 juta setelah kamera dengan sistem AI menangkap momen dirinya sedang berbicara di telepon saat mengemudi.
Hanya saja, dia mengaku bukan menelepon melainkan sedang menggaruk-garuk kepala, dikutip dari laman Oddity Central, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga
Pelanggaran ini terjadi pada November 2023, saat pria bernama Tim Hansen tersebut menerima denda karena diduga berbicara di ponselnya saat mengemudi.
Advertisement
Dia terkejut, lantaran tak sama sekali menggunakan ponselnya saat mengemudi di hari itu.
Jadi dia memutuskan untuk memeriksa foto yang memberatkan dirinya tersebut ke Badan Peradilan Pusat.
Pada pemeriksaan pertama, Tim tampak sedang berbicara di teleponnya.
Tetapi jika dilihat lebih dekat, terlihat dia sebenarnya tidak memegang apa pun di tangannya. Hanya menggaruk bagian samping kepalanya dan kamera salah mengira tangannya sedang memegang telepon.
Hansen yang kebetulan bekerja di bidang IT membuat algoritma yang mengedit dan menganalisis gambar, menggunakan pengalaman pribadinya untuk menjelaskan cara kerja sistem kamera polisi, Monocam, dan mengapa bisa membuat kesalahan.
Meskipun dia tidak dapat menguji Monocam sendiri, dia menjelaskan bagaimana sistem ini dirancang untuk bekerja dan mengapa sistem tersebut dapat menghasilkan hasil palsu.
Sebagai spesialis IT, ia menjelaskan bahwa sistem seperti Monocam harus dilatih pada sekumpulan besar gambar yang dibagi menjadi dua atau tiga kelompok: training set, validasi, dan set pengujian.
Set pertama digunakan untuk mengajarkan algoritme objek mana yang ada pada gambar apa dan properti mana (warna, garis, dan lain-lain).
Set kedua untuk mengoptimalkan sejumlah hyper-parameter algoritme, dan set ketiga untuk menguji seberapa baik sistem sebenarnya bekerja.
Ditangkap Lantaran Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Wanita di Singapura Berdalih Itu Akibat GERD
Seorang wanita di Singapura mengaku bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Namun ia mengatakan, efek mabuk ia alami bukan karena alkohol tapi karena masalah lambung atau yang dikenal gastroesophageal reflux (GERD).
Setelah diberitahu bahwa pengakuannya tidak diterima, wanita tersebut tetap bersikukuh bahwa kondisi lambungnya sebagai "faktor yang berkontribusi" membuatnya mabuk.
Salimah Bi Saleem Jewahar (28) mengaku bersalah atas satu tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk dan dijatuhi hukuman denda sebesar 2.500 dollar Singapura dan larangan mengemudi selama dua tahun, dikutip dari laman Channel News Asia.
Menurut keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (7 November 2023), dia mengajukan banding terhadap larangan mengemudi.
Â
Advertisement
Niat Pulang Namun Harus Jemput Teman
Sebelumnya, wanita ini minum secangkir gin dan tonik sekitar jam 18.00 sampai 19.30 malam. Setelah itu, dia berniat pulang namun menerima telepon dari seorang temannya yang juga terlalu banyak minum alkohol.
Setelah menjemput temannya, Salimah dihentikan untuk petugas pemeriksaan di sepanjang Crawford Street sekitar pukul 01.15 waktu setempat.
Dia gagal dalam tes uji napas dan dibawa ke markas polisi lalu lintas untuk tes alat analisis napas.
Tes yang dilakukan pada pukul 02.35 pagi itu menunjukkan adanya 46 mikrogram alkohol dalam setiap 100 ml napas Salimah.
Jumlah ini berada di atas batas 35 mikrogram alkohol per 100ml napas.
Jaksa meminta denda sebesar S$2.500 dan larangan mengemudi selama dua tahun untuk Salimah.