Liputan6.com, Gaza - Sejumlah pakar PBB pada Senin (19/2/2024) mengecam laporan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan Palestina yang ditahan Israel.
Para ahli independen, yang merupakan bagian dari mekanisme pencari fakta dan pemantau Dewan Hak Asasi Manusia PBB, mengonfirmasi dalam sebuah pernyataan mereka menerima laporan bahwa tahanan perempuan Palestina menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan seksual. Setidaknya dua tahanan dilaporkan diperkosa, sementara yang lainnya diduga diancam dengan pemerkosaan dan kekerasan seksual. Demikian seperti dilansir Middle East Eye, Selasa (20/2).
Baca Juga
Mereka menggambarkan perempuan-perempuan Palestina digeledah oleh petugas laki-laki Israel dan mencatat beredarnya gambar-gambar yang merendahkan tahanan oleh tentara Israel secara daring.
Advertisement
Pernyataan para ahli mengutip pula setidaknya satu laporan tentang seorang wanita yang diduga ditahan di dalam sangkar di tengah angin dan hujan.
Menurut pernyataan yang sama, ratusan perempuan dan anak perempuan Palestina telah ditahan secara sewenang-wenang sejak 7 Oktober 2023 dan menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, termasuk pelecehan seksual, pemukulan, dan tidak diberikan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan produk menstruasi.
Para ahli juga menyatakan keterkejutan atas laporan eksekusi sewenang-wenang terhadap perempuan dan anak-anak Palestina yang berlindung atau melarikan diri dari agresi Israel.
"Beberapa dari mereka dilaporkan memegang kain putih ketika dibunuh oleh tentara Israel atau pasukan afiliasinya," sebut para ahli.
Pada Januari, sebuah video yang dirilis oleh Middle East Eye mengungkapkan Hala Rashid Abd al-Ati ditembak mati meski cucunya telah mengibarkan bendera putih saat mereka berusaha melarikan diri dari Kota Gaza.
Pernyataan para ahli menekankan bahwa sejumlah perempuan dan anak-anak Palestina dilaporkan hilang setelah melakukan kontak dengan militer Israel.
Para pakar menambahkan mereka telah menerima laporan yang meresahkan tentang setidaknya satu bayi perempuan yang dipindahkan secara paksa oleh tentara Israel ke Israel dan anak-anak yang dipisahkan dari orang tua mereka, yang keberadaannya masih belum diketahui.
Israel menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan tercela dan tidak berdasar.
"Jelas bahwa para penandatangan tidak termotivasi oleh kebenaran, namun oleh kebencian mereka terhadap Israel dan rakyatnya," kata pihak berwenang Israel.
Kejahatan Mengerikan
Para ahli menyerukan penyelidikan independen terhadap tuduhan yang mereka katakan merupakan kejahatan serius berdasarkan hukum pidana internasional yang dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma.
"Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang nyata ini harus dimintai pertanggungjawaban dan para korban serta keluarga mereka berhak atas ganti rugi dan keadilan penuh," tegas para ahli.
Pada Desember 2023, Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Otoritas Palestina mengonfirmasi setidaknya 142 perempuan – termasuk perempuan lanjut usia dan bayi – saat ini ditahan di penjara-penjara Israel.
Dalam pernyataan bersama dengan Klub Tahanan Palestina, komisi tersebut memperingatkan bahwa kejahatan mengerikan telah dilakukan terhadap para tahanan perempuan.
Perempuan dan anak perempuan menyumbang 70 persen kematian di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, sedangkan pada periode 2008 hingga 7 Oktober 2023, perempuan dan anak perempuan menyumbang kurang dari 14 persen dari 6.542 kematian warga Palestina yang didokumentasikan oleh PBB.
Advertisement
Perempuan dan Anak-anak Korban Mayoritas
Serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober diklaim menewaskan 1.139 orang. Sekitar 240 orang dibawa kembali ke Jalur Gaza sebagai tawanan.
Pada hari yang sama, Israel mulai menyerang Jalur Gaza secara membabi buta, yang hingga saat ini menewaskan hampir 30.000 warga Palestina - sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Serangan Israel turut menghancurkan sebagian besar infrastruktur dan rumah warga sipil di wilayah kantong tersebut.
Pengeboman brutal Israel terhadap sasaran-sasaran sipil di Jalur Gaza telah mendorong Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida ke Mahkamah Internasional (ICJ). Kemudian pada 26 Januari 2024, ICJ mengumumkan tindakan sementara yang mengharuskan Israel mencegah dan menghukum tindakan serta hasutan genosida.